Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB18931491
Rincian Aduan
LGMB18931491
Lampiran
Disposisi
Rabu, 26 Maret 2025 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:58 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait
Progress
Selasa, 23 September 2025 - 09:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selamat pagi, perlu kami jelaskan bahwa untuk alih fungsi sawah perlu proses sebagai berikut :
1. Lahan sawah yang dimohon akan terlebih dahulu ditampalkan dengan Peta RTRW Kabupaten Pemalang (Perda No. 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang), Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mengetahui peruntukan sawah tersebut apakah sesuai dengan Tata Ruang atau tidak, masuk dalam Peta LSD atau tidak, serta masuk dalam peta LP2B atau tidak;
2. Bila kemudian lahan sawah tersebut sesuai dengan Tata Ruang yaitu terletak dilahan Pertanian Sawah Irigasi atau Pertanian Sawah Non Irigasi maka lahan tersebut tidak bisa dialih fungsikan.
3. Namun bila lahan sawah tersebut masuk dalam Pertanian Lahan Kering maka berdasarkan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi ( Pasal 133 ayat (2) huruf c angka 4 maka lahan tersebut diijinkan terbatas pemanfaatan ruang untuk permukiman;
4. Bila lahan sawah tersebut masuk dalam LSD maka pelepasannya perlu dilakukan sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi, Dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah Yang Dilindungi
5. Bila lahan sawah tersebut tidak termasuk dalam Peta LSD namun belum ditetapkan dalam peta LP2B maka lahan tersebut tidak bisa dialih fungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang (pasal 17 Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah)
6. Sedangkan terkait dengan ketentuan biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pasal Pasal 21 ayat (2) menjelaskan bahwa biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dibebankan kepada wajib bayar.
7. Untuk informasi lebih lanjut silahkan dikonsultasikan langsung di Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang atau di hotline Halo Kakan dengan nomor whatsapp 08112747433
Selesai
Kamis, 25 September 2025 - 16:38 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, silahkan dikonsultasikan langsung di Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang atau di hotline Halo Kakan dengan nomor whatsapp 08112747433 . Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.