Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB18640544
Rincian Aduan
LGMB18640544
Selesai
Public
Lampiran
Menanggapi tindaklanjut pada aduan kode LGMB26082039 tidak puas dengan jawaban Dinas Perdagangan Kota Semarang,padahal pangkalan gas LPG Sutini tersebut sudah terbukti melakukan praktik seperti yang dilaporkan (menjual gas melebihi HET yakni Rp 24.000) dan itu sudah terjadi bertahun-tahun lama sekali,namun dibiarkan,,sekalinya ketahuan dan terbukti memang benar malah dibiarkan (tidak mendapat sanksi) malah jawabannya hanya "Apabila dikemudian hari terjadi hal serupa maka pangkalan akan menerima sanksi bahkan sampai dengan PHU (pemutusan hubungan usaha)." padahal di depan mata pelanggaran aturan ini sudah terjadi di depan mata dan sudah terjadi lama (bertahun-tahun) sudah ketahuan malah tidak kena sanksi!! Sudah berapa banyak pelanggan yang dirugikan atas praktik ini selama bertahun tahun? sudah berapa banyak gas lpg yg dijual tidak sesuai HET selama bertahun-tahun?! ini sudah terbukti malah tidak dikenai sanksi!! saya minta Dinas Perdagangan dan Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pangkalan gas lpg tersebut agar menjadi efek jera karena melakukan praktik ilegal ini selama bertahun-tahun dan sudah banyak pelanggan gas lpg 3kg yang dirugikan oleh pangkalan gas lpg tsb.! jika Dinas O
Perdagangan dan Pertamina tidak memberi sanksi tegas pada Pangkalan Gas LPG 3 KG Sutini maka saya akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Satgas POLRI !!
saya minta bukti pemberian sankti tegas nya!!
Topik
Disposisi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:04 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERDAGANGAN
Progress
Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:05 WIBKota Semarang
Menanggapi terkait aduan tidak puas pada Dinas Perdagangan.
Dapat kami sampaikan bahwa Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah melakukan koordinasi dengan PERTAMINA MOR 4. Dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Semarang hanya sebagai pengawas distribusi dan harga, sehingga penindakan hanya dapat dilakukan oleh PERTAMINA MOR 4, melalui agen yang bersangkutan yang menaungi pangkalan tersebut
pangkalan atas nama Sutini adalah pangkalan resmi di agen pt. restu bhumi sentosa mulai periode Januari 2025, dan pangkalan tersebut sudah diberikan sanksi oleh agen restu bhumi sentosa dengan penyesuaian alokasi sebanyak 50%, apabila ada ketidaksesuaian kembali maka sesuai dengan surat penunjukan agen ke pangkalan maka terdapat sanksi maksimal adalah PHU
Selesai
Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:06 WIBKota Semarang
Menanggapi terkait aduan tidak puas pada Dinas Perdagangan. Dapat kami sampaikan bahwa Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah melakukan koordinasi dengan PERTAMINA MOR 4. Dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Semarang hanya sebagai pengawas distribusi dan harga, sehingga penindakan hanya dapat dilakukan oleh PERTAMINA MOR 4, melalui agen yang bersangkutan yang menaungi pangkalan tersebut pangkalan atas nama Sutini adalah pangkalan resmi di agen pt. restu bhumi sentosa mulai periode Januari 2025, dan pangkalan tersebut sudah diberikan sanksi oleh agen restu bhumi sentosa dengan penyesuaian alokasi sebanyak 50%, apabila ada ketidaksesuaian kembali maka sesuai dengan surat penunjukan agen ke pangkalan maka terdapat sanksi maksimal adalah PHU