Kota Semarang
Sehubungan dengan hal tersebut , pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 Lurah Sumurboto bersama Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Umum mendatangi Lokasi dan bertemu dengan Ketua RT 02 RW 04 , Pelapor Bapak dan Bapak Purnomo tetangga sebelah Rumah didapat keterangan bahwa mobil pelapor parkir sampai menutupi rumah tetangga sebelah dan kurang menjaga ketertiban dan ketentraman. Setelah berkoordinasi pelapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Ketua RT dan Bapak Purnomo disepakati bahwa mobil pelapor parkir di carpot dan yang satunya di parkir dengan tertib dan tidak mengganggu tetangga sekitar. demikian laporan tindak lanjut kami, mohon untuk menjadikan periksa dan petunjuk lebih lanjut. Terimakasih
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.