Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB17629287
KOTA MAGELANG, 23 Oct 2024
Kadang-kadang petugas bagian audit atau pemeriksaan SPJ /LPJ kurang paham teknis sistem pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik misalnya Siplah. Berbelanja di Siplah hanya sekolah yang menggunakan dana dari APBN ( BOS PUSAT) dan berlaku secara nasional baik pembelinya maupun penjualnya ( merchant/ penyedia) dan tidak di batasi jarak wilayah/ tempat. sesuai perda kota magelang no 4 thn 2022 tentang perizinan berusaha, masih banyak lawan transaksi sekolah yang belum punya legalitas usaha yang berbasis risiko, baik usaha perorangan maupun badan usaha. masukan/saran.... perlu diperiksa pelaku usaha berkaitan: - kepemilikan NPWP - status pajak PKP atau non PKP - legalitas usaha berupa NIB ( nomor induk berusaha) yang dikeluarkan oleh LEMBAGA OSS
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:19 WIB
Kota Magelang
Terima kasih sudah melapor, akan kami sampaikan ke pihak terkait
Progress
Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:43 WIB
Kota Magelang
Terimakasih masukannya,
Perlu diketahui bahwa Siplah adalah Sistem Pengadaan Barang dan Jasa dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Maka semua ketentuan dan syarat yang diberlakukan di SIPLAH ( penjualan dan pembelian) merupakan kewenangan dan kebijakan Kementerian.
Kami di daerah hanya mengikuti Regulasi yang telah diberlakukan Kementerian.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:43 WIB
Kota Magelang
Laporan Selesai