permasalahan terkait rencana dan izin kegiatan tambang galian C oleh PT Pandawa Alam Sejahtera yang berlokasi di Dukuh Perboan, Desa Puguh, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.
Saat ini perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tambang tidak sedang berlangsung karena adanya penolakan menyeluruh dari masyarakat setempat.
warga menolak segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayah kami, baik oleh PT Pandawa Alam Sejahtera maupun oleh perusahaan mana pun dari pihak mana pun.
Adapun dasar penolakan dan pengaduan kami adalah sebagai berikut:
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, lokasi tambang tersebut diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Dalam proses perencanaan dan perizinan, tidak pernah dilakukan musyawarah desa maupun sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebelumnya.
Penolakan warga didasarkan pada kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, sosial, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di wilayah kami.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya pengambilan keputusan yang tidak transparan.
Lebih lanjut, kami dengan tegas menyampaikan bahwa masyarakat sangat mengkhawatirkan adanya potensi tekanan, intimidasi, atau bentuk intervensi apa pun terhadap warga yang menolak kegiatan tambang ini.
Oleh karena itu, kami memohon agar hak masyarakat untuk menyatakan penolakan dijamin dan dilindungi sepenuhnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, melalui laporan ini kami secara tegas memohon kepada instansi berwenang untuk:
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tambang PT Pandawa Alam Sejahtera, khususnya terkait kesesuaian dengan RTRW dan prosedur perizinan.
Mencabut izin tambang tersebut karena secara nyata ditolak sepenuhnya oleh masyarakat dan diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pengambilan keputusan agar berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu kebebasan warga dalam menyampaikan penolakan.
Demikian laporan ini kami sampaikan dengan itikad baik agar menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB16813277
Disposisi
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 28 Januari 2026 - 09:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan kami terima
Progress
Senin, 09 Maret 2026 - 11:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan informasi:
1. Telah kami lakukan komunikasi dengan PT Pandawa agar menghentikan kegiatan Operasional Pertambangannya sampai situasi masyarakat kondusif
2. Terkait perizinan yang dimiliki PT Pandawa akan kami lakukan verifikasi kembali
Demikian dan terimakasih