Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB16491887

Rincian Aduan

LGMB16491887

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
22 Dec 2025
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Bupati Blora Up. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Blora di Tempat Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Forum Trah Aryo Penangsang*l, dengan ini menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Cq. Pemerintah Kabupaten Blora, agar melakukan pencabutan dan pembekuan Surat Keputusan (SK) Ormas DPC GRIB Jaya Blora. Permohonan ini kami ajukan berdasarkan fakta di lapangan bahwa oknum dan/atau pengurus DPC GRIB Jaya Blora telah menunjukkan perilaku premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan, antara lain dengan melakukan intimidasi, teror, serta mengganggu aktivitas sumur minyak masyarakat di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang berdampak pada keresahan dan terganggunya ketertiban umum. Tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan dan fungsi organisasi kemasyarakatan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya terkait larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, anarkis, dan mengganggu ketertiban umum. 2. Pasal 59 UU Ormas, yang melarang ormas melakukan tindakan permusuhan, intimidasi, serta perbuatan yang meresahkan masyarakat. 3. Pasal 60 dan Pasal 61 UU Ormas,yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan SK terhadap ormas yang melanggar ketentuan hukum. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada KESBANGPOL Kabupaten Blora untuk segera melakukan evaluasi, pembekuan, dan pencabutan SK Ormas DPC GRIB Jaya Blora, demi menjaga ketertiban umum, rasa aman masyarakat, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, FORUM TRAH ARYO PENANGSANG

Disposisi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:06 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Senin, 22 Desember 2025 - 18:06 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim kesbangpol blora