Rincian Aduan
LGMB15847771
Verifikasi
Public
Lampiran
pagi min
DARURAT SAMPAH
izin melapor terkait tempat pembuangan sampah di desa ngotet kab Rembang.
Terjadi penumpukan dan pembakaran sampah di beberapa titik desa ngotet.
Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2008, siapa pun dilarang keras membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.
hal ini sangat banyak dilakukan masyarakat.
mohon untuk dinas terkait supaya bisa memberi edukasi, arahan, serta solusi supaya kejadian ini tidak terus terulang.
ayolah pak/ibu kadis, buatkan solusi untuk kami masyarakat supaya kami bisa membuang sampah dengan aman dan anggun.
berikut saya sertakan penumpukan sampah di desa ngotet
1.79G5+QX6 Ngotet, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
2. 79H6+C59 Ngotet, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
3. 79C5+VH2 Ngotet, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah