Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB15847771

Rincian Aduan

LGMB15847771

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
30 Aug 2026
0 ditandai
pagi min DARURAT SAMPAH izin melapor terkait tempat pembuangan sampah di desa ngotet kab Rembang. Terjadi penumpukan dan pembakaran sampah di beberapa titik desa ngotet. Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2008, siapa pun dilarang keras membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis. hal ini sangat banyak dilakukan masyarakat. mohon untuk dinas terkait supaya bisa memberi edukasi, arahan, serta solusi supaya kejadian ini tidak terus terulang. ayolah pak/ibu kadis, buatkan solusi untuk kami masyarakat supaya kami bisa membuang sampah dengan aman dan anggun. berikut saya sertakan penumpukan sampah di desa ngotet 1.79G5+QX6 Ngotet, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 2. 79H6+C59 Ngotet, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 3. 79C5+VH2 Ngotet, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah

Disposisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Selasa, 01 September 2026 - 09:21 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi