Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB15836008
Rincian Aduan
LGMB15836008
Topik
Disposisi
Sabtu, 18 April 2026 - 14:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 April 2026 - 08:56 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.
Progress
Senin, 20 April 2026 - 14:01 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan lanjutan yang disampaikan terkait dampak banjir yang terjadi di sekitar jembatan pada ruas Jalan Lingkar Timur Desa Megawon (Dukuh Dopang), Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang berdasarkan laporan Saudara berdampak pada wilayah Desa Ngembal Kulon, Tumpang Krasak, dan Megawon. Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait kapasitas aliran di bawah jembatan yang dinilai sudah tidak mencukupi saat debit air tinggi.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa usulan peninggian maupun perubahan desain jembatan tersebut memerlukan kajian teknis lebih lanjut serta proses perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan prioritas penanganan serta ketersediaan alokasi program yang ada, usulan yang disampaikan akan kami catat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk penanganan pada program selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta
Selesai
Senin, 20 April 2026 - 14:01 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan lanjutan yang disampaikan terkait dampak banjir yang terjadi di sekitar jembatan pada ruas Jalan Lingkar Timur Desa Megawon (Dukuh Dopang), Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang berdasarkan laporan Saudara berdampak pada wilayah Desa Ngembal Kulon, Tumpang Krasak, dan Megawon. Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait kapasitas aliran di bawah jembatan yang dinilai sudah tidak mencukupi saat debit air tinggi.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa usulan peninggian maupun perubahan desain jembatan tersebut memerlukan kajian teknis lebih lanjut serta proses perencanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan prioritas penanganan serta ketersediaan alokasi program yang ada, usulan yang disampaikan akan kami catat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk penanganan pada program selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta