Rincian Aduan : LGMB15716922

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 02 Sep 2023

perlintasan KA jalan garuda larangan kramat tegal ada baliho caleg menutupi tiang palang kereta api.. dari jauh isyarat sirine dan lampu ketutup

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 02 September 2023 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 05 September 2023 - 14:35 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubenrur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Satpol PP untuk dilakukan pelepasan dan digeser dari tempat semula ke tempat terhadap baliho tersebut sehingga tidak menutupi isyarat sirene dan lampu di perlintasan KA jalan garuda. Mekaten nggih

Progress

Rabu, 20 September 2023 - 08:21 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Satpol PP yang sudah melakukan klarifikasi ke DPC Gerindra bahwasanya  Satpol PP akan memberikan surat kepada ketua DPC Gerindra kab. Tegal  agar segera memberitahukan kepada caleg yg bersangkutan untuk segera memindahkan baliho di dekat perlintasan kereta api Kec.Kramat ke tempat yg tidak melanggar perda.Adapun sebagai data dukung kami lampirkan sebagai berikut 

image card

Selesai

Rabu, 20 September 2023 - 08:22 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Satpol PP yang sudah melakukan klarifikasi ke DPC Gerindra bahwasanya Satpol PP akan memberikan surat kepada ketua DPC Gerindra kab. Tegal agar segera memberitahukan kepada caleg yg bersangkutan untuk segera memindahkan baliho di dekat perlintasan kereta api Kec.Kramat ke tempat yg tidak melanggar perda.Adapun sebagai data dukung kami lampirkan sebagai berikut 

image card