Rincian Aduan
LGMB15373312
Lihat detail lengkap aduan LGMB15373312
LGMB15373312
Admin Gubernuran
Kota Pekalongan
Terima kasih laporan anda kami teruskan ke DISHUB
Kota Pekalongan
laporan dalam proses
Kota Pekalongan
Terima kasih atas masukannya Bapak/Ibu *
Terkait penyekatan truk sumbu 3 atau lebih, kami sampaikan bahwa *Dinas Perhubungan tetap berpedoman pada SE Dirjen Hubdat, dimana kendaraan sumbu 3 atau lebih **wajib dialihkan ke tol, kecuali yang memang **masuk kategori pengecualian resmi* (BBM, sembako tertentu, logistik darurat, dsb)
Jika masih terlihat ada yang melintas, biasanya dikarenakan:
* *Memiliki dokumen pengecualian*,
* dan masuk dalam kategori pengecualian resmi diatas
Akan tetapi, *petugas tetap wajib bersikap adil dan tidak pilih-pilih*
Kami akan lakukan *briefing ulang, evaluasi SOP, dan pengawasan CCTV* agar pelaksanaan di lapangan lebih optimal.
Untuk usulan pemasangan sekat seperti di Brebes Exit, terima kasih atas usulannya akan kami *kaji bersama dengan kepolisian dan pihak tol*.
Terima kasih atas perhatiannya. Masukan ini sangat membantu kami untuk meningkatkan pelayanan
Jawaban Dishub