Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB15373312
Rincian Aduan
LGMB15373312
Disposisi
Kamis, 13 November 2025 - 19:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 November 2025 - 08:02 WIBKota Pekalongan
Terima kasih laporan anda kami teruskan ke DISHUB
Progress
Jumat, 14 November 2025 - 08:03 WIBKota Pekalongan
laporan dalam proses
Selesai
Jumat, 14 November 2025 - 08:25 WIBKota Pekalongan
Terima kasih atas masukannya Bapak/Ibu *
Terkait penyekatan truk sumbu 3 atau lebih, kami sampaikan bahwa *Dinas Perhubungan tetap berpedoman pada SE Dirjen Hubdat, dimana kendaraan sumbu 3 atau lebih **wajib dialihkan ke tol, kecuali yang memang **masuk kategori pengecualian resmi* (BBM, sembako tertentu, logistik darurat, dsb)
Jika masih terlihat ada yang melintas, biasanya dikarenakan:
* *Memiliki dokumen pengecualian*,
* dan masuk dalam kategori pengecualian resmi diatas
Akan tetapi, *petugas tetap wajib bersikap adil dan tidak pilih-pilih*
Kami akan lakukan *briefing ulang, evaluasi SOP, dan pengawasan CCTV* agar pelaksanaan di lapangan lebih optimal.
Untuk usulan pemasangan sekat seperti di Brebes Exit, terima kasih atas usulannya akan kami *kaji bersama dengan kepolisian dan pihak tol*.
Terima kasih atas perhatiannya. Masukan ini sangat membantu kami untuk meningkatkan pelayanan
Jawaban Dishub