Rincian Aduan
LGMB15254672
Lampiran
Untuk Transparansi Anggaran dan Dana Desa
Kepada Yth. - Pemkab Banyumas - Kepala DPMD Kab Banyumas - Kepala Diskominfo Kab Banyumas
Dengan hormat,
Saya menyampaikan laporan mengenai pentingnya percepatan inisiasi dan pengembangan Sistem Informasi Digital (SID) Sadasa di Kabupaten Banyumas sebagai instrumen transparansi anggaran, realisasi, dan penyerapan dana desa.
Diharapkan Pemkab Banyumas dan dinas terkait dapat menindaklanjuti percepatan implementasi sistem ini. Latar Belakang: Pemerintah desa di Kabupaten Banyumas mengelola Dana Desa dalam jumlah signifikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah desa serta menjadi syarat penting dalam membangun kepercayaan publik. SID Sadasa diproyeksikan sebagai platform digital yang menyediakan akses informasi real-time terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa secara terbuka dan mudah dipahami. Kondisi Saat Ini dan Kebutuhan: 1. Transparansi Anggaran: Masyarakat membutuhkan akses aktual terkait perencanaan, alokasi, penggunaan, dan realisasi dana desa agar pengawasan dapat berjalan optimal.
2. Peran SID Sadasa: Platform ini diharapkan memuat data perencanaan desa, APBDes, realisasi anggaran, progres pembangunan, dokumentasi kegiatan, serta fitur partisipasi dan umpan balik masyarakat.
3. Status Inisiasi: Inisiasi SID Sadasa di Kabupaten Banyumas belum menunjukkan progres signifikan dan perlu dukungan koordinasi lintas instansi. Diperlukan evaluasi dan percepatan implementasi agar mekanisme transparansi dapat berjalan efektif. Saran dan Permohonan:
1. Percepatan Pengembangan: * Penyusunan ruang lingkup dan spesifikasi teknis, terutama fitur keterbukaan anggaran dan realisasi. * Penetapan timeline pengembangan dan penerapan di seluruh desa. * Penyediaan anggaran, SDM, serta infrastruktur TIK untuk pengembangan dan pemeliharaan sistem.
2. Pelatihan Pemerintah Desa: * Pembinaan terkait input dan pemutakhiran data pada SID Sadasa. * Penguatan pemahaman pentingnya keterbukaan informasi publik.
3. Aksesibilitas untuk Masyarakat: * Antarmuka yang sederhana, mudah diakses, serta dilengkapi visualisasi anggaran dan realisasi yang mudah dipahami. * Fasilitas bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau pertanyaan.
4. Integrasi Sistem: * Diskominfo diharapkan memastikan SID Sadasa terhubung dengan sistem informasi pemerintah daerah, termasuk data terkait perencanaan dan pelaporan.
5. Sosialisasi Publik: * Penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai manfaat, cara akses, dan peran masyarakat dalam memanfaatkan SID Sadasa untuk pengawasan pembangunan desa. Dasar Hukum: 1. UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 26-27: Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan secara terbuka dan partisipatif. 2. PP No. 43/2014, Pasal 55: Pemerintah desa wajib menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka kepada masyarakat. 3. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat. 4. Permendagri No. 20/2018, Pasal 39: Pemerintah desa harus mempublikasikan laporan realisasi APBDes secara transparan. 5. Permenkominfo No. 5/2020 tentang SPBE, Pasal 5: Pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan publik.
Penutup: Dengan ini saya memohon Pemkab Banyumas, DPMD, dan Diskominfo Kabupaten Banyumas melakukan tindak lanjut konkret terkait percepatan inisiasi SID Sadasa.
Sistem ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat transparansi pengelolaan dana desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Saya berharap adanya respon resmi terkait rencana dan jadwal implementasi SID Sadasa di Kabupaten Banyumas.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.