Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB14462997

Rincian Aduan

LGMB14462997

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
26 Dec 2025
0 ditandai
Nomor  :APMB/03.KMP/2025
Perihal  : Permohonan Pembangunan Kilang Minyak di Desa Plantungan


Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah
Up. Bupati Blora di – Blora


Dengan hormat, Dalam rangka mendukung tata kelola minyak dan gas bumi yang tertib, legal, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat, bersama ini kami dari Asosiasi Peduli Migas Blora menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pemerintah Kabupaten Blora untuk mendorong dan merealisasikan pembangunan kilang pengolahan minyak mentah di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.


Sebagaimana diketahui, Kabupaten Blora memiliki potensi minyak bumi yang berasal dari sumur-sumur tua dan sumur masyarakat.


Namun dalam praktiknya, minyak mentah dari wilayah Blora masih banyak yang dibawa dan dijual secara ilegal ke wilayah Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, sehingga menimbulkan:
1. Kehilangan potensi pendapatan daerah Kabupaten Blora;
2. Maraknya praktik penjualan minyak mentah ilegal;
3. Tidak optimalnya pengawasan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan;
4. Tidak maksimalnya manfaat ekonomi bagi masyarakat Blora.


Pembangunan kilang minyak di Desa Plantungan kami pandang sebagai solusi strategis untuk:
1.Menertibkan distribusi dan pengolahan minyak mentah asal Blora;
2.Menghentikan praktik penjualan minyak mentah ilegal lintas daerah;
3.Meningkatkan nilai tambah minyak bumi di daerah asal; 4.Membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal;
5.Memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengelolaan migas.


Adapun permohonan ini memiliki dasar hukum, antara lain:
1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025tentang Pengelolaan Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan, pengangkutan, dan pengolahan minyak bumi wajib dilakukan secara legal, terverifikasi, serta berada dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengamanatkan pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencegah praktik ilegal.
3. Prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora memfasilitasi perencanaan dan pembangunan kilang minyak di Desa Plantungan;
2. Dilakukan penertiban terhadap distribusi minyak mentah agar tidak lagi keluar daerah secara ilegal;
3. Melibatkan BUMD, koperasi, dan masyarakat lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat ini kami sampaikan.


Besar harapan kami agar permohonan ini dapat ditindaklanjuti demi tertibnya pengelolaan migas serta kemajuan Kabupaten Blora.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, ASOSIASI PEDULI MIGAS BLORA

Disposisi

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:41 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:42 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim bpe Blora

Selesai

Sabtu, 03 Januari 2026 - 10:57 WIB

Kabupaten Blora

Semua usulan yang masuk untuk kebaikan Kabupaten Blora, kami tampung dan akan kamu sampaikan kepada pimpinan daerah untuk dikaji bersama dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terimakasih