Nomor :APMB/03.KMP/2025
Perihal : Permohonan Pembangunan Kilang Minyak di Desa Plantungan
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Up. Bupati Blora
di –
Blora
Dengan hormat,
Dalam rangka mendukung tata kelola minyak dan gas bumi yang tertib, legal, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat, bersama ini kami dari Asosiasi Peduli Migas Blora menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Pemerintah Kabupaten Blora untuk mendorong dan merealisasikan pembangunan kilang pengolahan minyak mentah di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Blora memiliki potensi minyak bumi yang berasal dari sumur-sumur tua dan sumur masyarakat.
Namun dalam praktiknya, minyak mentah dari wilayah Blora masih banyak yang dibawa dan dijual secara ilegal ke wilayah Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, sehingga menimbulkan:
1. Kehilangan potensi pendapatan daerah Kabupaten Blora;
2. Maraknya praktik penjualan minyak mentah ilegal;
3. Tidak optimalnya pengawasan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan;
4. Tidak maksimalnya manfaat ekonomi bagi masyarakat Blora.
Pembangunan kilang minyak di Desa Plantungan kami pandang sebagai solusi strategis untuk:
1.Menertibkan distribusi dan pengolahan minyak mentah asal Blora;
2.Menghentikan praktik penjualan minyak mentah ilegal lintas daerah;
3.Meningkatkan nilai tambah minyak bumi di daerah asal;
4.Membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal;
5.Memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengelolaan migas.
Adapun permohonan ini memiliki dasar hukum, antara lain:
1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025tentang Pengelolaan Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan, pengangkutan, dan pengolahan minyak bumi wajib dilakukan secara legal, terverifikasi, serta berada dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengamanatkan pengelolaan migas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencegah praktik ilegal.
3. Prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon agar:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora memfasilitasi perencanaan dan pembangunan kilang minyak di Desa Plantungan;
2. Dilakukan penertiban terhadap distribusi minyak mentah agar tidak lagi keluar daerah secara ilegal;
3. Melibatkan BUMD, koperasi, dan masyarakat lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan.
Besar harapan kami agar permohonan ini dapat ditindaklanjuti demi tertibnya pengelolaan migas serta kemajuan Kabupaten Blora.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
ASOSIASI PEDULI MIGAS BLORA
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB14462997
Disposisi
Jumat, 26 Desember 2025 - 14:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Jumat, 26 Desember 2025 - 14:41 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Jumat, 26 Desember 2025 - 14:42 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim bpe Blora
Selesai
Sabtu, 03 Januari 2026 - 10:57 WIBKabupaten Blora
Semua usulan yang masuk untuk kebaikan Kabupaten Blora, kami tampung dan akan kamu sampaikan kepada pimpinan daerah untuk dikaji bersama dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terimakasih
Terimakasih