Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB14281078

Rincian Aduan

LGMB14281078

Verifikasi Public
KOTA TEGAL
25 Jun 2026
0 ditandai
Hal: Laporan Kecurangan SPMB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi) dan Dugaan Praktik Pungutan Liar/Gratifikasi di MKK 1 Kota Tegal Sifat: Penting / Segera Kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal di Tempat Dengan hormat, Bersama surat ini, saya selaku warga masyarakat sekaligus wali murid di Kota Tegal, ingin menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan manipulasi, pelanggaran regulasi, dan praktik pungutan liar yang terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta kegiatan belajar mengajar di lingkungan SDN MKK 1 (Mangkukusman) Kota Tegal. Adapun poin-poin pelanggaran yang kami dapati di lapangan dan memerlukan investigasi segera adalah sebagai berikut: 1. Penyalahgunaan Jalur Mutasi dan Zonasi/Domisili SPMB Untuk masuk SMP Favorit. Ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi data, di mana banyak siswa yang secara riil sudah berdomisili bertahun-tahun di Kota Tegal dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Tegal, namun dialihkan atau diloloskan melalui jalur mutasi yang tidak semestinya demi masuk ke sekolah-sekolah ke SMP Favorit. Hal ini mencederai keadilan bagi siswa lain yang mengikuti jalur zonasi murni secara jujur. Kami mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan audit mendalam terhadap berkas dan fisik domisili siswa di SDN MKK 1. Mohon diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk menindak kepala sekolah apabila terbukti menjadi pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. 2. Dugaan Komersialisasi Sekolah Negeri dan Praktik Jual Beli Buku Sekolah negeri yang seharusnya bebas biaya kini terkesan memiliki atmosfer "rasa swasta" akibat banyaknya pungutan. Salah satu yang paling meresahkan adalah praktik jual beli buku pelajaran mahal yang dikoordinasikan langsung kepada orang tua murid. Indikasi Gratifikasi dari Penerbit Buku Terdapat indikasi kuat adanya aliran dana atau praktik gratifikasi dari pihak penerbit buku kepada pihak penentu kebijakan di SDN MKK 1, sehingga buku-buku mahal tersebut diwajibkan untuk dibeli oleh wali murid. Praktik ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait larangan penjualan buku teks pelajaran di lingkungan satuan pendidikan negeri. TUNTUTAN DAN TINDAKAN Melalui surat ini, kami meminta Dinas Pendidikan Kota Tegal untuk segera: Melakukan investigasi menyeluruh dan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN MKK 1 Kota Tegal terkait data SPMB. Memberikan teguran keras serta sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah atau panitia yang terbukti terlibat dalam manipulasi data maupun pungutan liar. Menghentikan segala bentuk komersialisasi dan praktik jual beli buku mahal di seluruh sekolah negeri di Kota Tegal. Catatan Penting Apabila laporan dan pengaduan ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan dalam waktu dekat, maka kami akan melimpahkan dan menembuskan berkas laporan ini beserta bukti pendukungnya kepada Ombudsman Perwakilan Kota Tegal, Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, hingga Ombudsman Republik Indonesia Pusat atas dugaan maladministrasi dan pembiaran pelanggaran hukum. Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan demi terwujudnya pendidikan di Kota Tegal yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Atas perhatian dan tindakan tegasnya, saya ucapkan terima kasih. Tegal, 14 Juni 2026 Hormat Kami, Aliansi Wali Murid Peduli Pendidikan Tegal

Disposisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:11 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan kami terima