Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB13912865

Rincian Aduan

LGMB13912865

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
15 Jan 2026
0 ditandai
kami informasikan jalan berlubang banyak jalan danyang kuwu desa nambuhan kecamatan purwodadi kab grobogan bisa membahayakan penguna pengendara sepeda motor suwun pak

Disposisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Senin, 19 Januari 2026 - 09:20 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke DPUPR Grobogan

Selesai

Senin, 02 Februari 2026 - 07:36 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti dpupr. Terimakasih atas Informasinya. 
Aduan saudara terkait jalan berlubang di jalan Danyang -– Kuwu Desa Nambuhan Kec. Purwodadi. Berdasarkan database kami dan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Kandangan - Gatak yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten. 
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Panjang Ruas Jalan Kandangan - Gatak tersebut adalah 5,460 km dan lebar 4,5 meter dengan kondisi jalan mantap 2,807 km dan kondisi tidak mantap 2,653 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 12.000.000.000.
2.    Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3.    DPUPR Kabupaten Grobogan akan berusaha menangani kerusakan pada ruas jalan tersebut yang dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
4.    Pada Tahun 2026 ini DPUPR Kabupaten juga sudah mengusulkan penanganan kerusakan di ruas Jl. Kandangan – Gatak melalui dana Inpres Jalan Daerah (IJD).
5.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan

Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi, 
DPUPR Kab Grobogan