Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB13912865
Rincian Aduan
LGMB13912865
Lampiran
Disposisi
Kamis, 15 Januari 2026 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Januari 2026 - 11:48 WIBKabupaten Grobogan
aduan diterima
Progress
Senin, 19 Januari 2026 - 09:20 WIBKabupaten Grobogan
aduan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Senin, 02 Februari 2026 - 07:36 WIBKabupaten Grobogan
aduan ditindaklanjuti dpupr. Terimakasih atas Informasinya.
Aduan saudara terkait jalan berlubang di jalan Danyang -– Kuwu Desa Nambuhan Kec. Purwodadi. Berdasarkan database kami dan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Kandangan - Gatak yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Kandangan - Gatak tersebut adalah 5,460 km dan lebar 4,5 meter dengan kondisi jalan mantap 2,807 km dan kondisi tidak mantap 2,653 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 12.000.000.000.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. DPUPR Kabupaten Grobogan akan berusaha menangani kerusakan pada ruas jalan tersebut yang dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
4. Pada Tahun 2026 ini DPUPR Kabupaten juga sudah mengusulkan penanganan kerusakan di ruas Jl. Kandangan – Gatak melalui dana Inpres Jalan Daerah (IJD).
5. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan