Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB13884899

Rincian Aduan

LGMB13884899

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
23 Apr 2024
0 ditandai
tambang galian C ilegal menggunakan excavator / bego di buka kembali di perbatasan desa ragu klampitan kec batealit kab Jepara yang berbatasan langsung dengan desa Pancur (kali totok) kec Mayong kab Jepara, kami sebagai warga desa Pancur merasa sangat keberatan karena jalan yang di gunakan menggunakan jalan desa Pancur dan masyarakat sangat terdampak/terganggu oleh debu dan jalanan rusak yang di hasilkan kendaraan pengangkut hasil tambang , apalagi saat turun hujan jalanan penuh lumpur, padahal jalan itu satu-satunya jalan akses warga RW 09 desa Pancur untuk bekerja/ sekolah. foto tidak bisa di ambil karena lokasi di jaga ketat oleh oknum pengelola tambang

Disposisi

Rabu, 24 April 2024 - 08:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 26 April 2024 - 09:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterinma

Progress

Selasa, 30 April 2024 - 06:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara

2. Pada saat tinjauan lokasi, ditemukan kegiatan penambangan tanah urug yang dilakukan secara mekanis dengan 2 (dua) unit alat berat dan beberapa antrian truk;

3. Pengelola kegiatan bersedia menghentikan kegiatan;

4. Sebagai tindak lanjut kami telah:

a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan

b. Menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan dan menghimbau pengelola untuk melakukan perizinan terlebih dahulu;

c. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan.

Selesai

Selasa, 30 April 2024 - 06:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih