Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB13884899
Rincian Aduan
LGMB13884899
Disposisi
Rabu, 24 April 2024 - 08:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 April 2024 - 09:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterinma
Progress
Selasa, 30 April 2024 - 06:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara
2. Pada saat tinjauan lokasi, ditemukan kegiatan penambangan tanah urug yang dilakukan secara mekanis dengan 2 (dua) unit alat berat dan beberapa antrian truk;
3. Pengelola kegiatan bersedia menghentikan kegiatan;
4. Sebagai tindak lanjut kami telah:
a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan
b. Menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan dan menghimbau pengelola untuk melakukan perizinan terlebih dahulu;
c. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan.
Selesai
Selasa, 30 April 2024 - 06:57 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih