Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB13839617

Rincian Aduan

LGMB13839617

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOGIRI
04 Jun 2026
0 ditandai
halo ijin melaporkan bahwa seperti lampu taman yang berada di sisi kanan kiri jalan(trotoar )tersebut banyak yang mati , dikarenakan lampu tersebut menjadi tambahan penerangan jalan agar tidak terlalu gelap,dan juga sebagai sisi estetika jalan menuju kota, mohon menjadi atensi dinas terkait untuk mengecek dan memperbaiki lampu tersebut. (Jl RM Said ,depan kantor BPKAD),terimakasih

Disposisi

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Dikembalikan

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kabupaten Klaten

Lokasi Kabupaten Wonogiri

Disposisi

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas Laporan yang disampaikan.

Progress

Senin, 15 Juni 2026 - 13:20 WIB

Kabupaten Wonogiri

Aduan kami teruskan ke DInas LHPKP Kab. Wonogiri. Mohon menunggu jawaban selanjutnya. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Kabupaten Wonogiri

Dengan hormat,


Menindaklanjuti aduan Sdr. Anonim melalui website www.laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 4 Juni 2026 dengan tracking id #LGMB13839617 perihal Keluhan Penerangan Jalan Umum (PJU), yang terdisposisi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wonogiri pada tanggal 17 Juni 2026, berikut ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Pertama kami ucapkan terima kasih atas perhatian Saudara terhadap lingkungan dengan berpartisipasi menyampaikan laporan/aduan ini, karena kondisi lampu taman yang berada di sisi kanan kiri jalan/trotoar Jl. RM Said (depan kantor BPKAD) lampu tersebut banyak yang mati;


2. Kami sampaikan bahwa tim pengawas lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wonogiri telah melakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui lebih lanjut kondisi lapangan lokasi yang dilaporkan;



3. Dari hasil verifikasi lapangan dapat kami sampaikan bahwa penanganan perihal yang dilaporkan merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Wonogiri. Untuk pemeliharaan dan penggantian lampu baru belum dapat dilaksanakan, dikarenakan keterbatasan anggaran operasional saat ini. Rencana perbaikan menyeluruh terhadap fasilitas penerangan tersebut direcanakan pada Anggaran Perubahan tahun 2026. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. 


Demikian yang bisa kami sampaikan, atas masukan dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Dinas Lingkungan Hidup dan 

Perumahan Dan Kawasan Permukiman 

Kabupaten Wonogiri 


ttd 


Kepala Dinas