Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB13627046
KABUPATEN CILACAP, 13 Oct 2023
yang trhormt bupati Cilacap apkh aduan kami udh slse d pljri kenapa nympe skr blm ad teguran untuk kpla sklh nya... bulan Desember kami sudah hrus membyr infak trsbt.... kami ngadu k bupati krn sklh negri kn tdk d pungut biaya dlm bntuk apapun 🙏
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:17 WIB
Kabupaten Cilacap
Progress
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:50 WIB
Kabupaten Cilacap
Selesai
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:08 WIB
Kabupaten Cilacap
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang. Terima kasih atas aduannya. kami berkomitmen untuk mencegah adanya praktek-praktek pungli di lingkungan kerja kami.