Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB13627046
Rincian Aduan
LGMB13627046
Selesai
Public
Lampiran
yang trhormt bupati Cilacap apkh aduan kami udh slse d pljri kenapa nympe skr blm ad teguran untuk kpla sklh nya... bulan Desember kami sudah hrus membyr infak trsbt.... kami ngadu k bupati krn sklh negri kn tdk d pungut biaya dlm bntuk apapun 🙏
Topik
Disposisi
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:17 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:50 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB13627046 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:08 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB13627046 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Kepala Sekolah SD Slarang 02 sudah dimintai klarifikasi bahwa sekolah tidak melakukan terikan iuran/infak ke wali murid. Perlu kami sampaikan Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua. Pemerintah sudah menyediakan fasilitas pendidikan secara maksimal berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PIP/KIP sehingga diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan sekolah pada keluarga kurang mampu. Namun belum semua dapat memenuhi semua kebutuhan. untuk itu Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang. Terima kasih atas aduannya. kami berkomitmen untuk mencegah adanya praktek-praktek pungli di lingkungan kerja kami.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang. Terima kasih atas aduannya. kami berkomitmen untuk mencegah adanya praktek-praktek pungli di lingkungan kerja kami.