Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB12844159

Rincian Aduan

LGMB12844159

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
11 Dec 2025
0 ditandai
Laporan Kerusakan Jalan di Ruas Jalan S. Parman Utara Bundaran Andang Pangrenan Purwokerto


Kepada Yth. - Pemkab Banyumas - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab Banyumas - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jawa Tengah


Dengan hormat, Melalui laporan ini, kami menyampaikan kondisi kerusakan infrastruktur jalan yang terjadi di sepanjang ruas Jalan S. Parman, Purwokerto.


Berdasarkan hasil pengamatan langsung dan laporan dari masyarakat, kondisi jalan mengalami kerusakan cukup parah, terutama berupa lubang dengan kedalaman yang dapat membahayakan pengguna jalan.


Titik kerusakan paling parah berada di sekitar area Depan Toko Daging Nusantara/Hotel Tiara.


Pada lokasi tersebut terdapat lubang jalan dengan ukuran cukup besar dan dalam, serta beberapa titik lain di ruas Jalan S. Parman yang menunjukkan kondisi serupa.


Tingkat kerusakan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor pada malam hari atau saat hujan ketika lubang tertutup genangan air sehingga sulit terlihat.


Kami memohon kepada Pemkab Banyumas, DPU Kabupaten Banyumas, serta instansi terkait seperti BPTD Kelas I Jawa Tengah dan BPJN Jawa Tengah untuk segera melakukan tindak lanjut perbaikan.


Perbaikan diharapkan dilakukan secara menyeluruh di sepanjang Jalan S. Parman, karena kerusakan tidak terjadi pada satu titik saja, melainkan terdapat banyak lubang dan permukaan jalan yang menurun di beberapa segmen.
Kami juga berharap pelaksanaan perbaikan dilakukan dengan standar teknis yang profesional, tidak bersifat sementara atau tambal sulam yang mudah rusak kembali. Kualitas perbaikan yang baik sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan keberlangsungan fungsi jalan sebagai sarana transportasi utama di wilayah Purwokerto. Dasar hukum dan UU: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda atau pengamanan untuk mencegah kecelakaan. 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan sesuai kewenangannya untuk menjamin fungsi jalan tetap berjalan dengan baik. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa pemeliharaan jalan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga standar pelayanan minimal infrastruktur jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, kami mengajukan permohonan agar perbaikan dapat segera direalisasikan demi keselamatan masyarakat dan kelancaran mobilitas di wilayah Kabupaten Banyumas. Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar keluhan masyarakat ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:28 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd yang menangani

Progress

Senin, 22 Desember 2025 - 11:35 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih atas laporan saudara. Kami informasikan jalan tersebut sudah kami data, namun mohon maaf karena terbatasan sumberdaya jadi belum bisa dilaksanakan penanganan segera. Laporan saudara akan tetap kami masukan dalam pertimbangan rencana penanganan selanjutnya 🙏🙏