Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB12667690
Rincian Aduan
LGMB12667690
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah
Cq. Bapak Bupati Blora
Up. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora di Blora
Dengan hormat,
Kami, Forum Energi Cepu Raya, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Adapun permohonan ini kami ajukan berkaitan dengan isu krusial mengenai pengelolaan sumber daya alam di desa, khususnya kesuksesan finansial yang dicapai oleh BUMDes Sumber Alam Agung Abadi (SA3) Desa Plantungan, Blora.
Berdasarkan data dan pemberitaan publik (dari sumber seperti Antara, Radar Bojonegoro, Lingkar Jateng, dll.), BUMDes SA3 Plantungan dilaporkan telah berhasil mengelola sekitar 160 sumur bor yang menghasilkan campuran minyak (sering disebut sebagai "limbah artesis") dengan kontribusi PADes yang mencapai miliaran Rupiah dan memberikan dampak kesejahteraan langsung kepada warga desa.
Namun, terdapat informasi bahwa kegiatan tersebut diduga ilegal dan telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan telah ada surat dari PT Pertamina EP Cepu yang meminta kegiatan tersebut dihentikan karena menyalahi peraturan perundang-undangan (Permen ESDM No. 01 Tahun 2008 ,Permen ESDM No.14 tahun 2025 dan regulasi lainnya).
Kami memohon penjelasan resmi dan tindakan strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora, khususnya Dinas PMD, mengenai hal-hal berikut:
Status dan Keamanan Pengelolaan: Bagaimana BUMDes SA3 Plantungan dapat terus beroperasi secara aman dan berkelanjutan, meskipun ada laporan dan pernyataan bahwa kegiatannya (terkait pengeboran/pengelolaan minyak yang diklaim sebagai limbah artesis) dinyatakan ilegal oleh pihak berwenang?
Solusi Kebijakan/Legalitas: Langkah konkret apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kabupaten Blora untuk mencari titik terang dan mengadvokasi legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat (sumur tua) di Desa Plantungan, agar aktivitas yang telah terbukti menyejahterakan masyarakat ini memiliki payung hukum yang kuat dan tidak melanggar undang-undang (sesuai tujuan Permen ESDM No. 01 Tahun 2008 dan Permen ESDM No.14 tahun 2025 untuk kesejahteraan masyarakat)?
Model Replikasi BUMDes Sukses: Bagaimana Desa/BUMDes lain di Blora dapat mereplikasi model kesuksesan Plantungan dalam mengelola potensi sumber daya alam mereka secara aman, profesional, dan legal, sehingga BUMDes setiap desa bisa sukses seperti Plantungan dan berkontribusi maksimal pada PADes dan kesejahteraan rakyat, tanpa terjebak dalam masalah hukum?
Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada rakyat, menjadikan BUMDes Plantungan sebagai pionir BUMDes pengelola energi yang sah secara hukum di Blora.
Atas perhatian dan tanggapan Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Forum Energi Cepu Raya
Disposisi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:08 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:08 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim BPE Blora
Selesai
Rabu, 12 November 2025 - 09:05 WIBKabupaten Blora
Saat ini kita mengacu pada permen ESDM no 14 dalam hal pengelolaan sumur minyak. Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis terkait permen tersebut, tentunya untuk bisa dilaksanakan di Kabupaten Blora