Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 13 November 2024 - 14:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 15 November 2024 - 11:39 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas PUPR untuk dilakukan pengecekan oleh tim tekhnis, apakah jalan rusak tersebut masih menjadi kewenangan dari Pemda atau dari Pemdes
Progress
Senin, 09 Desember 2024 - 10:16 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Lebaksiu mellaui keterangan dari Camat lebaksiu informasi aduan masyarakat ttersebut sudah lama, sebagai tindaklanjut dari aduan tersebut Kecamatan Lebaksiu sudah konfirmasi dan memberi masukan agar ruas jalan tersebut segera diperbaiki, karena jalan tersebut adalah jalan desa, maka yang berwenang untuk memperbaiki adalah Pemerintah Desa, adapun pendanaanya harus masuk dalam anggaran Dana Desa (DD), atau kalau mau diusulkan ke Anggaran Bantuan Kab./Prov. bisa masuk pd program JITUT.
Selesai
Senin, 09 Desember 2024 - 10:16 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Lebaksiu mellaui keterangan dari Camat lebaksiu informasi aduan masyarakat ttersebut sudah lama, sebagai tindaklanjut dari aduan tersebut Kecamatan Lebaksiu sudah konfirmasi dan memberi masukan agar ruas jalan tersebut segera diperbaiki, karena jalan tersebut adalah jalan desa, maka yang berwenang untuk memperbaiki adalah Pemerintah Desa, adapun pendanaanya harus masuk dalam anggaran Dana Desa (DD), atau kalau mau diusulkan ke Anggaran Bantuan Kab./Prov. bisa masuk pd program JITUT