Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB12639333

Rincian Aduan

LGMB12639333

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
13 Nov 2024
1 ditandai
jalan rusak di desa balaradin RT 03/06, kecamatan Lebaksiu, kabupaten Tegal, perlu pengaspalan jalan susah untuk di lewati warganya, tolong di perbaiki, letaknya di SD 4 balaradin arah utara.

Disposisi

Rabu, 13 November 2024 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 15 November 2024 - 11:39 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas PUPR untuk dilakukan pengecekan oleh tim tekhnis, apakah jalan rusak tersebut masih menjadi kewenangan dari Pemda atau dari Pemdes 

Progress

Senin, 09 Desember 2024 - 10:16 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Lebaksiu mellaui keterangan dari   Camat lebaksiu  informasi aduan masyarakat ttersebut  sudah lama, sebagai  tindaklanjut dari aduan tersebut Kecamatan Lebaksiu sudah konfirmasi dan memberi masukan agar ruas jalan tersebut  segera diperbaiki, karena jalan tersebut adalah jalan desa, maka yang  berwenang untuk memperbaiki adalah Pemerintah Desa, adapun pendanaanya harus masuk dalam anggaran Dana Desa (DD), atau kalau mau diusulkan ke Anggaran Bantuan Kab./Prov. bisa masuk pd program JITUT.

Selesai

Senin, 09 Desember 2024 - 10:16 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Lebaksiu mellaui keterangan dari Camat lebaksiu informasi aduan masyarakat ttersebut sudah lama, sebagai tindaklanjut dari aduan tersebut Kecamatan Lebaksiu sudah konfirmasi dan memberi masukan agar ruas jalan tersebut segera diperbaiki, karena jalan tersebut adalah jalan desa, maka yang berwenang untuk memperbaiki adalah Pemerintah Desa, adapun pendanaanya harus masuk dalam anggaran Dana Desa (DD), atau kalau mau diusulkan ke Anggaran Bantuan Kab./Prov. bisa masuk pd program JITUT