Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB12629569
KABUPATEN GROBOGAN, 11 Mar 2025
Ijin melaporkan pak gub... dgn dasar UU No. 6 Tahun 2014 mengatur bahwa tanah kas desa dikelola untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Permendagri No. 1 Tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa. Bsk pada rabu tgl 12 Maret akan dilakukan Lelang pengelolaan tanah desa, di desa genengadal Kira nya dapat di lakukan monitoring yg berkaitan dgn Tanah kas desa di genengadal tanah yg di sewa pakai berpuluh-puluh tahun kira nya dpt di periksa hal kaitan Biaya2 yg hrs nya bisa menjadi PAD. kami meminta semua transparan dan bertanggungjawab. harapan kami tdk ada temuan perbuatan melawan hukum, kalo berkaitan dgn lelang ke masyarakat, harapan kami sbgi warga semua bisa transparan dan sesuai prosedur hingga tercipta keadilan untuk masyarakat dan kondusifitas di masyarakat. atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 03:04 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 12 Maret 2025 - 03:04 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 12 Maret 2025 - 15:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan Lelang Tanah Kas Desa di Desa Genengadal Kecamatan Toroh, kami sampaikan hasil monitoring oleh Camat Toroh beserta Tim kecamatan sebagai berikut:1. Terkait dengan penyelenggaraan Lelang Tanah Kas Desa Genengadal Kecamatan Toroh, dimana Kepala Desa telah melaksanakan tahapan proses lelang sebagai berikut:a. Musyawarah DesaMelakukan musyawarah desa dengan mengundang RT, RW, Kepala Dusun dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) guna membahas proses lelang secara terbuka atau tertutup.b. Penentuan Lokasi dan HargaKepala Desa beserta BPD menentukan lokasi/persil yang akan dilelangkan beserta harga perpersil. c. Pelaksanaan Lelang Pelaksanaan lelang tanah kas desa Genegadal dilaksanakan secara terbuka sesuai kesepakatan hasil muyawarah desa yang terjadi di tahap awal lelangd. Evaluasi Pelaksanaan LelangEvaluasi pelaksanaan lelang dilaksanakan ketika hasil Lelang Tanah Kas Desa sudah terjual habis dan untuk peruntukan jumlah harga secara keseluruhan akan dilaksanakan sesuai dengan APBDes yang sudah dianggarkan.Dilihat dari tahapan lelang yang dilaksanakan Desa Genengadal maka pelaksanaan lelang yang dilaksanakan dengan sistem terbuka adalah Transparan sebab masyarakat Desa Genegadal yang mengikuti lelang mengetahui jumlah persil yang terjual habis dan harga yang diperoleh dari hasi Lelang Tanah Kas Desa. Dan semua hasi lelang langsung di setorkan kepada Bank BKK Cabang Toroh. Selanjutnya hasi lelang yang ada di Bank BKK yang sudah disetorkan dapat diambil kembali melalui mekanisme penatausahaan keuangan desa yang diatur oleh Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa 2. Terkait dengan aduan masyarakat Desa Genengadal yang kedua yaitu berkaitan dengan Tanah Kas Desa di Genengadal tanah yang di sewa pakai berpuluh-puluh tahun, setelah dilakukan monitoring langsung di lapangan oleh Camat Toroh beserta Tim Kecamatan Toroh bahwa tanah tersebut telah ditempati untuk kepentingan fasilitas publik dan fasilitas umum. Fasilitas publik tersebut yaitu:a. Fasilitas Publik - MTS Al Hidayah- MI Al Hidayahb. Fasilitas umum yaitu digunakan untuk Masjid Al AkbarSetelah dilakukan monitoring Kepala Desa akan melakukan perbaharuan surat Perjanjian Sewa dari antara kedua belah pihak yaitu Pemerintah Desa dengan penyewa Tanah Kas Desa yang digunakan untuk fasilitas publik dikarenakan perjanian sewa yang terdahulu belum pernah di perbaharui sebab menurut aturan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Desa yaitu setiap surat perjanjian sewa tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas publik harus diperbaharui 3 tahun sekali dan dari pihak penyewa fasilitas publik tersebut harus memberi kontribusi kepada Desa Genengadal dimana besar kecilnya kontribusi tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan penyewa untuk fasilitas publik tersebut. Selanjutnya penggunaan tanah kas Desa Genegadal yang digunakan untuk fasilitas umum, Kepala Desa akan langsung menindaklanjuti dengan dibuatkannya Surat Keputusan Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah kas Desa Genengadal yang luasannya sesuai dengan yang telah ditempati oleh Masjid Al Akbar tersebut di jelaskan di dalam surat keputusan tersebut sebagai kepentingan fasilitas umum sehingga tidak ada kontribusi yang hasus di setorkan ke Desa Genengadal.Demikian yang dapat kami laporkan atas aduan masyarakat Desa Genengadal Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.Terimakasih