Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB12602289

Rincian Aduan

LGMB12602289

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
21 Jan 2024
0 ditandai
assalamu'alaikum selamat sore,, saya adalah guru honorer suami saya juga honorer,, sejak tahun 2019 oknum PNS dikabupaten Demak ( yg saya tau ada 3 orang semua PNS, salah satunya guru SD undaan kidul 3) telah melakukan penipuan kepada suami saya sebesar 180.an juta,, pada tahun 2023 kami meminta pernyataan pada beliau karena sistem kekeluargaan telah kami tempuh berkali kali,, tp sampai sekarangpun ketiga oknum tersebut tdak mengembalikan uang kami dng berkelit2 seribu cara,,, hari ini saya menemukan aplikasi ini, semoga menjadi jalan yang baik bagi kami. melalui aplikasi ini kami mohon tolong dengan sangat untuk dibantu memproses kasus kami sehingga hak kami dapat kembali,, kami sangat membutuhkan uang tersebut, mengingat pekerjaan kami yg hanya honorer uang tersebut sangat besar bagi kami dan kami berharap dengan sangat uang tersebut bisa kembali karena kami sangat membutuhkan.Email : fitutur@gmail.com

Disposisi

Senin, 22 Januari 2024 - 07:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 22 Januari 2024 - 07:56 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 29 Januari 2024 - 13:13 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Demak guna mendapatkan tindak lanjutnya

Selesai

Senin, 26 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Demak Nomor: R/19/II/WAS.2.4./2024/Res Dmk tanggal 16 Februari 2024 perihal Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasiwas Polres Demak dengan melakukan konfirmasi kepada pengadu baik melalui telepon maupun email yang dicantumkan dalam surat pengaduan namun tidak ada responnya, untuk lebih jelasnya pengadu bisa melakukan koordinasi langsung ke kantor Siwas Polres Demak dengan membawa bukti yang dimiliki, demikian terima kasih.