Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB12003367
KABUPATEN BANJARNEGARA, 13 Sep 2024
selamat siang,,saya mau menanyakan tentang PTSL. apakah harus seluruh warga buat atau bisa perorangan,,soalnya saya dari desa menanyakan tentang PTSL pihak desa menjawab harus warga desa tersebut membuatnya atau masal,,tolong jawabanya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 13 September 2024 - 14:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 September 2024 - 15:06 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Terima kasih atas laporannya akan kami sampaikan ke dinas terkait
Dikembalikan
Selasa, 24 September 2024 - 15:43 WIB
Kabupaten Banjarnegara
permasalahan dari BPN
Disposisi
Selasa, 24 September 2024 - 20:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:51 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Progress
Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:13 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Salam sehat selalu ..
Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) merpukan salah satu Program Strategis Nasional, yang dibiayai oleh APBN maupun Hibah Luar Negeri, yang diawali dengan Penetapan Lokasi Desa/ Kelurahan peserta lokasi PTSL oleh Kepala Kantor dengan syarat dan ketentuan sbgmana Juknis.
Untuk membuat Sertipikat melalui PTSL
Desa tsb harus ditunjuk/ ditetapkan dulu sebagai Lokasi PTSL
selanjutnya, permohonan pensertifikatan nya di koordinir oleh Desa / Panitia Desa atau PULDATAN.
Terhadap orang perorang yang mengajukan permohonan Sertipikat Tanah tapi desa lokasi tanah tidak ditetapkan sebagai Lokasi PTSL, maka permohonan adalah Pendaftaran Rutin ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan setempat.
Lebih lanjut dapat dilihat link ke infografis PTSL di web www.atrbpn.go.id