Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB12003367
Rincian Aduan
LGMB12003367
Disposisi
Jumat, 13 September 2024 - 14:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 September 2024 - 15:06 WIBKabupaten Banjarnegara
Terima kasih atas laporannya akan kami sampaikan ke dinas terkait
Dikembalikan
Selasa, 24 September 2024 - 15:43 WIBKabupaten Banjarnegara
permasalahan dari BPN
Disposisi
Selasa, 24 September 2024 - 20:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:51 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Progress
Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:13 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Salam sehat selalu ..
Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) merpukan salah satu Program Strategis Nasional, yang dibiayai oleh APBN maupun Hibah Luar Negeri, yang diawali dengan Penetapan Lokasi Desa/ Kelurahan peserta lokasi PTSL oleh Kepala Kantor dengan syarat dan ketentuan sbgmana Juknis.
Untuk membuat Sertipikat melalui PTSL
Desa tsb harus ditunjuk/ ditetapkan dulu sebagai Lokasi PTSL
selanjutnya, permohonan pensertifikatan nya di koordinir oleh Desa / Panitia Desa atau PULDATAN.
Terhadap orang perorang yang mengajukan permohonan Sertipikat Tanah tapi desa lokasi tanah tidak ditetapkan sebagai Lokasi PTSL, maka permohonan adalah Pendaftaran Rutin ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan setempat.
Lebih lanjut dapat dilihat link ke infografis PTSL di web www.atrbpn.go.id
Selesai
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Aduan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait