Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB11304972

Rincian Aduan

LGMB11304972

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
21 Sep 2023
0 ditandai
selamat siang, dapat info kalo ruas ini termasuk wewenang pemprov (/nasional kurang paham) karena lapor ke pemkot katanya bukan wewenangnya tolong untuk titik percabangan flyover jatingaleh depan BRI ksatrian / sebrang hotel norman ini diperhatikan foto pagi ini, sudah banyak korban di sini, menabrak pembatas beton yg ada. jalan terlihat lebar tapi menikung & crest/blindspot diujung tanjakan, bagi yang tidak terbiasa pasti bingung pilih lajur, karena tidak ada rambu petunjuk arah yang jelas. bukan masalah orangnya yang bingung tapi ngefek ke belakangnya juga bingung kadang dipotong karena salah ambil lajur, bisa jadi berakhir seperti foto di atas 1. mohon diberi pengaman yang sesuai standar keamanan untuk median seperti ini, biasanya beton / barrier besi median miring landai seperti di gerbang tol atau tong berisi pasir/ air yang bisa meminimalisir benturan dengan beton dan diberi stiker reflektif atau lampu kuning. selama ini cuma ban bekas yang ditumpuk, sungguh memprihatinkan. 2. mohon diberi rambu petunjuk arah yang besar untuk masing² lajur sebelum masuk ke percabangan, dan besarnya bisa disesuaikan lebar jalannya, karena sampai saat ini tidak ada petunjuk arah yang jelas, ada pun kecil dan mendadak di mulut percabangan, dan sudah hilang hancur ditabrak kapan waktu itu lajur 1&2 jatingaleh tembalang ungaran solo jakarta via tol lajur 3&4 tembalang banyumanik terimakasih

Disposisi

Kamis, 21 September 2023 - 13:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Dikembalikan

Kamis, 21 September 2023 - 20:38 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Kewenangan BBPJN Wilayah Jateng - DIY

Disposisi

Jumat, 22 September 2023 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Jumat, 22 September 2023 - 09:28 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

segera kami cek

Progress

Selasa, 07 November 2023 - 14:47 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu pelapor


Jalan Teuku Umar Semarang merupakan jalan nasional. Sehubungan dengan substansi laporan Bapak/Ibu terkait dengan perambuan, dalam hal ini yang bertanggungjawab dan memiliki wewenang dalam kaitannya dengan rambu-rambu seperti penunjuk arah adalah instansi BPTD Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Provinsi Jawa Tengah Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Untuk itu sesuai dengan substansi tersebut menjadi kewenangan BPTD untuk menindaklanjutinya. Terima kasih. Salam

Dikembalikan

Selasa, 07 November 2023 - 14:47 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu pelapor

Jalan Teuku Umar Semarang merupakan jalan nasional. Sehubungan dengan substansi laporan Bapak/Ibu terkait dengan perambuan, dalam hal ini yang bertanggungjawab dan memiliki wewenang dalam kaitannya dengan rambu-rambu seperti penunjuk arah adalah instansi BPTD Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Provinsi Jawa Tengah Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Untuk itu sesuai dengan substansi tersebut menjadi kewenangan BPTD untuk menindaklanjutinya. Terima kasih. Salam

Disposisi

Selasa, 07 November 2023 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 November 2023 - 08:35 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Baik, akan kami lanjutkan kepada pimpinan dan akan dikoordinasikan dengan kemenPUPR, BBPJN Jateng DIY serta PPK satker PJN Jawa Tengah. Terimakasih 

Progress

Senin, 13 April 2026 - 12:22 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Laporan ini akan kami usulkan, menunggu anggaran pemeliharaan. 

Selesai

Senin, 13 April 2026 - 12:23 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada Pemerintah Daerah