Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB11304972
Rincian Aduan
LGMB11304972
Lampiran
Disposisi
Kamis, 21 September 2023 - 13:25 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 21 September 2023 - 20:38 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Disposisi
Jumat, 22 September 2023 - 09:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 September 2023 - 09:28 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
segera kami cek
Progress
Selasa, 07 November 2023 - 14:47 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Jalan Teuku Umar Semarang merupakan jalan nasional. Sehubungan dengan substansi laporan Bapak/Ibu terkait dengan perambuan, dalam hal ini yang bertanggungjawab dan memiliki wewenang dalam kaitannya dengan rambu-rambu seperti penunjuk arah adalah instansi BPTD Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Provinsi Jawa Tengah Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Untuk itu sesuai dengan substansi tersebut menjadi kewenangan BPTD untuk menindaklanjutinya. Terima kasih. Salam
Dikembalikan
Selasa, 07 November 2023 - 14:47 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Jalan Teuku Umar Semarang merupakan jalan nasional. Sehubungan dengan substansi laporan Bapak/Ibu terkait dengan perambuan, dalam hal ini yang bertanggungjawab dan memiliki wewenang dalam kaitannya dengan rambu-rambu seperti penunjuk arah adalah instansi BPTD Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Provinsi Jawa Tengah Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Untuk itu sesuai dengan substansi tersebut menjadi kewenangan BPTD untuk menindaklanjutinya. Terima kasih. Salam
Disposisi
Selasa, 07 November 2023 - 14:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 November 2023 - 08:35 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Progress
Senin, 13 April 2026 - 12:22 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Laporan ini akan kami usulkan, menunggu anggaran pemeliharaan.
Selesai
Senin, 13 April 2026 - 12:23 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada Pemerintah Daerah