Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB11024907
Rincian Aduan
LGMB11024907
Progress
Public
Kepala desa tengeng wetan kecamatan siwalan kab. Pekalongan beserta beberapa orang melakukan tindak pidana perjudian dan ditangkap oleh pihak kepolisian dari polres pekalongan. kemudian kepala desa tengeng wetan memberikan sejumlah uang senilai 40 juta rupiah kepada pihak kepolisian sebagai suap untuk berdamai. dan uang tersebut yang digunakan adalah uang dari kas atau APBDes desa tengeng wetan. hal tersebut akan dirapatkan pada hari sabtu 21 September 2024 pukul 20.00 WIB oleh BPD. mohon dari pemprof Jateng untuk mengutus utusannya ke rapat tersebut. terimakasih
Disposisi
Sabtu, 21 September 2024 - 05:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dikembalikan
Senin, 23 September 2024 - 08:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
aduan terindikasi ada keterlibatan aparat penegak hukum
Disposisi
Senin, 23 September 2024 - 12:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 24 September 2024 - 10:56 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Siwalan. terima kasih
Progress
Selasa, 24 September 2024 - 10:56 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Siwalan. terima kasih