Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB11024907
KABUPATEN PEKALONGAN, 20 Sep 2024
Kepala desa tengeng wetan kecamatan siwalan kab. Pekalongan beserta beberapa orang melakukan tindak pidana perjudian dan ditangkap oleh pihak kepolisian dari polres pekalongan. kemudian kepala desa tengeng wetan memberikan sejumlah uang senilai 40 juta rupiah kepada pihak kepolisian sebagai suap untuk berdamai. dan uang tersebut yang digunakan adalah uang dari kas atau APBDes desa tengeng wetan. hal tersebut akan dirapatkan pada hari sabtu 21 September 2024 pukul 20.00 WIB oleh BPD. mohon dari pemprof Jateng untuk mengutus utusannya ke rapat tersebut. terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 21 September 2024 - 05:38 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 23 September 2024 - 08:20 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
aduan terindikasi ada keterlibatan aparat penegak hukum
Disposisi
Senin, 23 September 2024 - 12:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 September 2024 - 10:56 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Siwalan. terima kasih
Progress
Selasa, 24 September 2024 - 10:56 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Siwalan. terima kasih