Rincian Aduan : LGMB10203079

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 19 Feb 2025

aplikasi SAKPOLE mbuletttt di sosmed BAPENDA tertera bayar pajak tahunan H+1 sampai H+30 tidak kena denda, saya bayar kena denda padahal baru H+5 di adukan di LAPORGUN malah jawabannya "denda SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 huruf a, menyatakan bahwa "Dalam hal pembayaran SWDKLJJ dilakukan setelah melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar 25%, jika pembayaran dilakukan 1 hari s.d 90 hari setelah tanggal jatuh tempo" dan langsung di selesaikan yang bener kena denda atau tidak, atau hanyalah untuk menutupi kebobrokan aplikasi SAKPOLE

0 Orang Menandai Aduan Ini