Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB10203079

Rincian Aduan

LGMB10203079

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
19 Feb 2025
0 ditandai
aplikasi SAKPOLE mbuletttt di sosmed BAPENDA tertera bayar pajak tahunan H+1 sampai H+30 tidak kena denda, saya bayar kena denda padahal baru H+5 di adukan di LAPORGUN malah jawabannya "denda SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 huruf a, menyatakan bahwa "Dalam hal pembayaran SWDKLJJ dilakukan setelah melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar 25%, jika pembayaran dilakukan 1 hari s.d 90 hari setelah tanggal jatuh tempo" dan langsung di selesaikan yang bener kena denda atau tidak, atau hanyalah untuk menutupi kebobrokan aplikasi SAKPOLE

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:20 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan H+30 Hari setelah jatuh tempo dan tidak dikenakan denda sanksi administrasi PKB, tetapi pada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikenakan denda SWDKLLJ yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 huruf a, menyatakan bahwa "Dalam hal pembayaran SWDKLJJ dilakukan setelah melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar 25%, jika pembayaran dilakukan 1 hari s.d 90 hari setelah tanggal jatuh tempo". Terkait dengan keluhan denda SWDKLLJ silahkan hubungi Jasa Raharja kak.