Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB10203079
Rincian Aduan
LGMB10203079
Lampiran
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2025 - 17:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 Februari 2025 - 07:26 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 20 Februari 2025 - 07:26 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Kamis, 20 Februari 2025 - 15:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan H+30 Hari setelah jatuh tempo dan tidak dikenakan denda sanksi administrasi PKB, tetapi pada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikenakan denda SWDKLLJ yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 huruf a, menyatakan bahwa "Dalam hal pembayaran SWDKLJJ dilakukan setelah melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar 25%, jika pembayaran dilakukan 1 hari s.d 90 hari setelah tanggal jatuh tempo". Terkait dengan keluhan denda SWDKLLJ silahkan hubungi Jasa Raharja kak.