Rincian Aduan
LGMB09693546
Disposisi
Public
Lampiran
Kepada Yth.
Admin Kegubernuran
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan sekaligus memohon perhatian dan tindak lanjut Admin Kegubernuran terhadap sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui kanal pengaduan, tetapi hingga saat ini masih berstatus “Progress” dan belum memperoleh jawaban atau penjelasan penyelesaian yang jelas dari pihak terkait.
Berdasarkan tangkapan layar halaman aktivitas pengaduan, terdapat beberapa laporan yang masih berstatus progres, di antaranya:
1. Nomor laporan: LGMB07895769
Perihal: Laporan dan Sanggahan atas Keterangan Pemerintah Desa Kalimati.
2. Nomor laporan: LGMB25012714
Perihal: Laporan Pengaduan Masyarakat.
3. Nomor laporan: LGMB38176044
Perihal: Gerakan Masyarakat Kalimati Peduli (GEMAKALI).
Ketiga laporan tersebut tercatat berada di wilayah Kabupaten Brebes dan masih menunjukkan status “Progress” pada halaman aktivitas pengaduan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut telah dilakukan oleh instansi yang menerima atau menangani laporan tersebut.
Saya memahami bahwa penanganan pengaduan masyarakat membutuhkan proses verifikasi, koordinasi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan, instansi yang bertanggung jawab, serta alasan apabila penyelesaian membutuhkan waktu lebih lama.
Oleh karena itu, saya memohon kepada Admin Kegubernuran agar:
1. Melakukan pengecekan terhadap status dan riwayat tindak lanjut laporan-laporan tersebut.
2. Memastikan instansi atau pejabat yang berwenang menangani masing-masing laporan.
3. Meminta klarifikasi mengenai alasan laporan masih berstatus progres tanpa adanya jawaban penyelesaian yang diketahui oleh pelapor.
4. Mendorong instansi terkait memberikan tanggapan substantif, bukan sekadar perubahan status administratif.
5. Memberikan informasi mengenai tahapan penanganan, kendala yang dihadapi, serta perkiraan waktu tindak lanjut apabila masih diperlukan proses pemeriksaan.
6. Apabila laporan berada di luar kewenangan instansi penerima, memastikan adanya penerusan kepada instansi yang berwenang disertai informasi kepada pelapor.
Perlu saya tegaskan bahwa pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Aduan ini merupakan permohonan agar mekanisme pengaduan masyarakat berjalan secara transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai kanal pengaduan hanya memberikan status administratif tanpa disertai kejelasan tindak lanjut yang dapat diketahui masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah sangat bergantung pada keseriusan dalam menerima, menindaklanjuti, dan memberikan jawaban atas laporan masyarakat.
Demikian aduan ini saya sampaikan. Saya berharap Admin Kegubernuran dapat membantu melakukan penelusuran, menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak terkait, serta memberikan informasi tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.