Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB09647260
Rincian Aduan
LGMB09647260
Lampiran
Disposisi
Minggu, 21 September 2025 - 06:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 21 September 2025 - 22:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Senin, 06 Oktober 2025 - 13:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut,
Terima Kasih atas masukannya.
Ruas Jalan di Belakang Pasar Purwodadi sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Usaha R. 150.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Panjang total ruas jalan tersebut adalah 250 M dengan kondisi mantap 163 m dan kondisi tidak mantap sebesar 86 m.
2. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan pada TA. 2026 dengan konstruksi beton bertulang, sehingga bisa bertahan 10 – 15 tahun.
3. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan, dan untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
4. Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya untuk mengusulkan penanganan perbaikan infrastrukur melalui Dana Alokasi Khusus, Bantuan Provinsi Jawa Tengah maupun Inpres Jalan Daerah.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grob