Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB09647260

Rincian Aduan

LGMB09647260

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
20 Sep 2025
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kami selalu Pengguna Jalan Usaha Belakang Pasar Purwodadi ingin menyampaikan aduan terkait kondisi jalan tersebut,Jalan tersebut mengalami lubang yang sangat lebar sehingga sangat mengganggu kelancaran transportasi masyarakat. kondisi jalan yang rusak juga menghambat distribusi barang dan aktivitas perekonomian masyarakat sekitar. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon perhatian Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan pada jalan yang rusak tersebut. Besar harapan kami agar perbaikan dapat segera dilaksanakan demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat. Demikian aduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Minggu, 21 September 2025 - 06:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 21 September 2025 - 22:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 06 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan

Selesai

Senin, 06 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut,
Terima Kasih atas masukannya.
Ruas Jalan di Belakang Pasar Purwodadi sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Usaha R. 150.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Panjang total ruas jalan tersebut adalah 250 M dengan kondisi mantap 163 m dan kondisi tidak mantap sebesar 86 m.
2.    Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan pada TA. 2026 dengan konstruksi beton bertulang, sehingga bisa bertahan 10 – 15 tahun.
3.    Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan, dan untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
4.    Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya untuk mengusulkan penanganan perbaikan infrastrukur melalui Dana Alokasi Khusus, Bantuan Provinsi Jawa Tengah maupun Inpres Jalan Daerah.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grob