Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB09365726
KABUPATEN DEMAK, 16 Jun 2024
Berdasarkan Surat edaran 421.7/0004019 Tentang Penyekenggaraan Pembelajaran diluar lingkungan Kelas/ sekolah disatuan Pendidikan SMA,SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah mengapa belum bisa dilaksanakan pada saat ini Teknis pengaturan PSM belum keluar. Outing Class harusnya blm dilaksanakan, karena aturan psm blm matang. Meski sekolah di atas swasta, untuk yang negeri Kacabdin jangan gegabah melangkah memberikan izin. Harus ada perencanaan matang dan akuntabilitas keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsipnya Pelaksanaan Outing Class menunggu juknis dari dinas pendidikan dulu yg nanti menjadi bagian dari regulasi PSM Mohon pencerahannya yang dipakai sebagai dasar hukum at pedoman yang mana? Kami yang dibawah jadi bingung dan kami siswa SMA ingin adanya diadakan Outing Class pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 16 Juni 2024 - 15:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Juni 2024 - 08:13 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA