Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB09101507

Rincian Aduan

LGMB09101507

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
21 Dec 2025
0 ditandai
jadi itu ada dokar atau andong yang kerap kali melintas di jalan raya, bukan masalah apa-apa nih masalahnya kotoran dari si kudanya ini ga ada penghadangnya, terus ga mau tanggungjawab gitu ngejilatin atau ngebersihin kotoran yang dikeluarkan oleh si kuda, dari arah lampu merah larangan ke pasar kemantran tolong lah ini pemerintah, saya lapor pemerintah kabupaten lama sekali sampai berbulan-bulan, terus sudah begitu masih ditanya lokasinya di mana ga ditangani, kayak ga jelas pemerintah kabupaten, tolong pemerintah kota saya lapor ke pemerintah kabupaten rasanya percuma. noted:gambar hanya ilustrasi saja, tolonglah ini gimana seharusnya dokar ga boleh lewat jalan gede, atau jalan raya, dokar boleh lewat desa-desa saja, atau paling tidak dikasih arahan agar kotorannya tidak melebar ke jalanan, jijik orang lihatnya.

Disposisi

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 09:30 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan kami terima

Progress

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:01 WIB

Kota Tegal

Hai kak, terima kasih atas laporannya ya....terkait kotoran kuda di arah lampu merah larangan ke arah kemantran yang masuk wilayah Kabupaten Tegal, tetapi.....kami mohon maaf ya kak, tidak bisa membantu karena beda wilayah, beda kewenangan. Ibarat Indonesia – Malaysia, Indonesia tidak punya hak untuk ikut campur urusan Malaysia dan sebaliknya. Sama halnya dengan Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Semoga sehat selalu ya kak, dan tetap waspada dalam berkendara di jalanan.

Selesai

Kamis, 08 Januari 2026 - 10:19 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan hasil tindak lanjut oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal. Terima kasih