Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB08839826

Rincian Aduan

LGMB08839826

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
30 Aug 2023
1 ditandai
Lapor pak, di Smp Negeri 1 Mranggen Telah terjadi permintaan Uang Gedung dari pihak sekolahan secara paksa kepada Wali Murid Untuk kelas 7 Wali Murid diminta Uang Gedung sebesar Rp 500.000 Untuk kelas 8 dan 9 diminta Uang Gedung sebesar Rp 300.000 Mohon disidak pak, saya sebagai salah satu Wali Murid ingin mengetahui Uang Gedung tersebut digunakan untuk apa dan dialirkan kemana dana tersebut.

Disposisi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:09 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 06 September 2023 - 13:35 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. 

Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi ke pihak SMP Negeri 1 Mranggen bahwa benar komite sekolah pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2023 melakukan rapat bersama orang tua siswa kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 yang salah satu hasil rapat tersebut disepakati adanya penggalangan dana kepada orang tua siswa yang berupa sumbangan yang bersifat tidak mengikat dan sukarela. Untuk besaran dana sumbangan tidak ditentukan dan sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, tekait dengan data pada laporan yang menyatakan bahwa kelas 7 di mintai sumbangan sebesar Rp. 500.000 dan kelas 8, 9 sebesar Rp. 300.000,- tidak dibenarkan oleh pihak komite sekolah. Himbauan kepada masyarakat terkait dengan maraknya laporan penggalangan sumbangan oleh komite sekolah kepada orang tua siswa kami berharap agar dalam melaporkan perlu dilampiri bukti yang valid yang mengarah pada penggalangan dana berupa pungutan, agar dapat ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Bersama dengan ini juga perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa sekolah masih diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana kepada masyarakat termasuk orang tua siswa dalam pengelolaan pendidikan yang berupa sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat baik besaran sumbangan maupun waktu penggalangan dananya. Penggalangan dana tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan pendidikan yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS karena biar bagaimanapun peran serta masyarakat masih sangat dibutuhkan.

Dengan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama orang tua siswa atas kontrol yang dilakukan sehingga implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sesuai berupa sumbangan dan tidak mengarah pada pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)