Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB08773671

Rincian Aduan

LGMB08773671

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
02 Apr 2025
0 ditandai
lapor pak gubernur, sdh beberapa kali dilaporkan dan ditindaklanjuti tetap tidak ada perubahan, sdh 2 bulan kami biarkan tapi peternakan tetap berjalan membakar sampah ternak(sisa ranting dan daun untuk pakan serta kotoran ternak) didekat perumahan padat penduduk, sanksi tidak tegas diberikan oleh pihak kelurahan dan DLH hanya berupa teguran saja, mohon ditindak lanjuti dengan sanksi yang tegas krn berulang dan malah semakin mendekat dekat perumahan

Disposisi

Rabu, 02 April 2025 - 18:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 05 April 2025 - 09:26 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KECAMATAN TEMBALANG - SATPOL PP

Progress

Sabtu, 05 April 2025 - 10:09 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi Bapak/Ibu, terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami, kami koordinasikan dengan bidang terkait untuk dapat menindaklanjuti

Progress

Selasa, 08 April 2025 - 13:48 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan yang disampaikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Menindaklanjuti laporan tersebut kami sampaikan bahwa DLH telah memberikan surat teguran terakhir (2 Januari 2025) kepada pemilik Peternakan Kambing tersebut. Dan memberikan surat arahan kepada Kelurahan setempat (2 Januari 2025), serta telah bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang (17 Januari 2025) terkait tindak lanjut penanganan Aduan Lingkungan. Terima kasih

Selesai

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:37 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan yang disampaikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Menindaklanjuti laporan tersebut kami sampaikan bahwa DLH telah memberikan surat teguran terakhir (2 Januari 2025) kepada pemilik Peternakan Kambing tersebut. Dan memberikan surat arahan kepada Kelurahan setempat (2 Januari 2025), serta telah bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang (17 Januari 2025) terkait tindak lanjut penanganan Aduan Lingkungan. Terima kasih