Rincian Aduan : LGMB08363680

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 02 Dec 2024

assalamualaikum admin laporgub. kami dari karyawan PT.Indratma sahitaguna Demak, tepatnya di jalan raya Demak-Mijen, tepatnya di desa Bermi. Ingin melaporkan terkait nasib kami sebagai pekerja/karyawan di PT Indratma tersebut. PT. INDRATMA SAHITA GUNA, menginfokan ke kami, bahwa di bulan Desember adalah aktifitas terakhir kami bekerja di PT. Indratma tersebut. Tapi tidak ada kesepakatan bahwa kami akan di PHK secara resmi oleh Pabrik dan tidak adanya keterangan bahwa kami akan di berikan PESANGON menurut UU yang ada. Mohon kiranya, pihak terkait (Dinas tenaga kerja kab. Demak) bisa memberikan pendampingan kepada kami selaku pekerja, agar mendapatkan pesangon secara layak menurut undang-undang kepada kami, bukan mendapatkan UANG TALI ASIH yg di inginkan oleh perusahanaan dengan nominal sesuai perhitungan perusahanaan, bukan sesuai dengan aturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

0 Orang Menandai Aduan Ini