Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB08363680

Rincian Aduan

LGMB08363680

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
02 Dec 2024
0 ditandai
assalamualaikum admin laporgub. kami dari karyawan PT.Indratma sahitaguna Demak, tepatnya di jalan raya Demak-Mijen, tepatnya di desa Bermi. Ingin melaporkan terkait nasib kami sebagai pekerja/karyawan di PT Indratma tersebut. PT. INDRATMA SAHITA GUNA, menginfokan ke kami, bahwa di bulan Desember adalah aktifitas terakhir kami bekerja di PT. Indratma tersebut. Tapi tidak ada kesepakatan bahwa kami akan di PHK secara resmi oleh Pabrik dan tidak adanya keterangan bahwa kami akan di berikan PESANGON menurut UU yang ada. Mohon kiranya, pihak terkait (Dinas tenaga kerja kab. Demak) bisa memberikan pendampingan kepada kami selaku pekerja, agar mendapatkan pesangon secara layak menurut undang-undang kepada kami, bukan mendapatkan UANG TALI ASIH yg di inginkan oleh perusahanaan dengan nominal sesuai perhitungan perusahanaan, bukan sesuai dengan aturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Disposisi

Senin, 02 Desember 2024 - 23:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Dikembalikan

Selasa, 03 Desember 2024 - 14:55 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pengadu meminta pendampingan dari Disnaker Kab. Demak untuk mediasi dengan pengusaha.

Disposisi

Selasa, 03 Desember 2024 - 15:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 03 Desember 2024 - 16:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 03 Desember 2024 - 16:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 04 Desember 2024 - 10:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti aduan tersebut, sudilah kiranya pemohon bisa menginformasikan lebih jelas ke kantor terkait aduannya di bidang HI dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, dengan alamat di Jalan Bhayangkara Baru 105 dan aduan telah kami koordinasikan dengan pihak pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINNAKERIND)