Rincian Aduan : LGMB08128715

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 19 Jan 2024

Lapor kenapa banyak penebangan liar,sembarangan,ilegal.di PETUNGKRIYONO dll ini hutan lindung satu satunya hutan tropis yang masih tersisa di pulau Jawa! Sesudah itu tdk direboisasi! Penebangan pohon untuk permukiman atau dijadikan perkebunan sama sekali juga tidak boleh!! Bahkan dari kejauhan ini nampak jelas kegundulan nya itu sangat luas! Ini warisan alam! Pemerintah @kab.pekalongan harus tegas,tegas,tegas!!! Beri hukuman dan tulis aturan dilarang tebang pohon,berburu satwa, buang sampah sembarangan! Dan giatkan tanam 1 juta pohon dihutan,kanan kiri jalan, lahan kosong/mati, dll,, didalam lingkaran merah yg terpampang jelas itu, dari kejaaauuhaaan saja nampak besar luas nya apalagi dimananya, ini baru 2 lingkaran dan 2 lagi potonya(berbeda)

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 06:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 06:58 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan

Progress

Senin, 22 Januari 2024 - 14:14 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Segera kami lakukan koordinasi dengan Perum Perhutani selaku pemangku wilayah

Selesai

Kamis, 15 Februari 2024 - 07:29 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan dengan hasil sebagai berikut :

1. Tidak ada kegiatan penebangan liar yang dilakukan di wilayah Kecamatan Petungkriyono terutama pada 1 tahun terakhir.

2. Ada tanah kosong ex tebangan a2 pinus Perhutani tahun 2023 di petak 26 B1 RPH Gumelem BKPH Doro seluas 10 ha yang sudah direncanakan penanaman kembali di tahun 2024.

3. Belum ditemukan lokasi yang sesuai dengan foto aduan di wilayah Petungkriyono.


Untuk ke depannya akan kami lakukan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk

pelestarian hutan Petungkriyono.