LAPORAN DAN SANGGAHAN ATAS KETERANGAN PEMERINTAH DESA KALIMATI
Kepada Yth.
Admin Gubernuran Jawa Tengah / LaporGub!
di Jawa Tengah
Perihal:
Laporan dan Sanggahan atas Keterangan Pemerintah Desa Kalimati mengenai Tidak Direalisasikannya Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan TA 2025
Dengan hormat,
Saya sebagai warga masyarakat Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, menyampaikan laporan dan sanggahan atas Surat Keterangan Pemerintah Desa Kalimati Nomor: 474.4/36/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, mengenai aduan pengadaan penerangan jalan dengan anggaran sebesar Rp23.066.692 Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tersebut Pemerintah Desa Kalimati menerangkan bahwa kegiatan pengadaan penerangan jalan tidak direalisasikan dengan alasan dana BHPR tidak masuk seluruhnya ke Rekening Kas Desa.
Terhadap keterangan tersebut, kami tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, namun terdapat sejumlah hal yang menurut kami perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
I. POKOK KETERANGAN PEMERINTAH DESA
Dalam surat tersebut Pemerintah Desa Kalimati menerangkan:
Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan memiliki anggaran Rp23.066.692 TA 2025.
Sumber anggaran berasal dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).
Kegiatan tidak direalisasikan karena dana tidak masuk seluruhnya ke Rekening Desa.
Pagu BHPR TA 2025 disebut sebesar Rp118.787.000.
Dana yang masuk ke Rekening Kas Desa disebut sebesar Rp80.296.218.
Terdapat selisih sebesar Rp38.490.782.
Pemerintah Desa menyatakan bahwa setiap tahun dana BHPR yang masuk ke rekening desa tidak selalu 100%, sehingga terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
II. SANGGAHAN TERHADAP KETERANGAN TERSEBUT
1. Selisih BHPR tidak otomatis membuktikan kegiatan Rp23.066.692 tidak dapat dilaksanakan
Berdasarkan angka yang tertulis dalam surat Desa:
Pagu BHPR: Rp118.787.000
Realisasi masuk RKD: Rp80.296.218
Selisih: Rp38.490.782
Sementara anggaran penerangan jalan adalah:
Rp23.066.692
Dengan demikian, selisih BHPR yang disebutkan pemerintah desa bahkan lebih besar daripada anggaran kegiatan penerangan jalan.
Oleh karena itu perlu dijelaskan secara terbuka:
Apakah benar tidak terdapat sumber penerimaan desa lainnya yang dapat membiayai kegiatan tersebut sesuai ketentuan APBDes?
Hal ini penting karena ketidaktersediaan sebagian pendapatan tertentu harus dibuktikan dengan kondisi kas, struktur pendapatan, serta dokumen APBDes dan perubahan APBDes, bukan hanya dengan pernyataan bahwa BHPR tidak masuk 100%.
2. Perlu dibuktikan bahwa dana BHPR memang tidak disalurkan, bukan hanya tidak dicatat sebagai penerimaan Desa
Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:
dokumen penetapan besaran BHPR Desa Kalimati;
dokumen penyaluran BHPR dari Pemerintah Kabupaten Brebes;
rekening koran Rekening Kas Desa;
SP2D atau dokumen penyaluran terkait;
buku kas umum;
buku pembantu bank;
laporan realisasi pendapatan BHPR;
APBDes TA 2025;
perubahan APBDes TA 2025;
serta dokumen pertanggungjawaban APBDes TA 2025.
Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah angka Rp80.296.218 benar-benar merupakan seluruh penerimaan BHPR yang menjadi hak Desa Kalimati pada TA 2025.
3. Surat tersebut belum menjelaskan status anggaran Rp23.066.692
Apabila kegiatan memang tidak dilaksanakan, perlu dijelaskan:
Ke mana anggaran Rp23.066.692 tersebut berakhir?
Apakah:
tidak pernah diterima;
tetap tercantum sebagai anggaran tetapi realisasi Rp0;
dikurangi melalui perubahan APBDes;
dipindahkan ke kegiatan lain;
menjadi SILPA;
atau terdapat mekanisme penganggaran lainnya?
Ini merupakan pertanyaan penting karena kegiatan yang tidak terlaksana tidak cukup hanya dijelaskan dengan kalimat “dananya tidak masuk”.
Permendagri 20/2018 mengenal mekanisme perubahan penjabaran APB Desa dan pengelolaan SiLPA untuk kegiatan tertentu yang belum selesai atau belum terlaksana. �
FlipBuilder +1
4. Pernyataan “setiap tahun BHPR tidak 100%” perlu dibuktikan dengan data
Pemerintah Desa menyatakan:
“memang setiap tahun dana BHPR realisasi yang masuk ke rekening tidak 100%”
Pernyataan tersebut menurut kami perlu diverifikasi.
Kami meminta agar Pemerintah Desa menunjukkan:
data BHPR Desa Kalimati sekurang-kurangnya TA 2024, TA 2025 dan TA 2026, yang mencantumkan:
Tahun
Pagu BHPR
Realisasi
Selisih
Dasar/Dokumen
2024
Rp...
Rp...
Rp...
...
2025
Rp118.787.000
Rp80.296.218
Rp38.490.782
...
2026
Rp...
Rp...
Rp...
...
Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui apakah kondisi tersebut memang merupakan pola penyaluran yang terjadi karena realisasi penerimaan dari kabupaten, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa.
5. Perlu diperiksa apakah APBDes telah disesuaikan
Apabila sejak awal diketahui bahwa pendapatan BHPR yang diterima Desa lebih rendah daripada yang dianggarkan, perlu dilihat bagaimana Pemerintah Desa melakukan penyesuaian terhadap APBDes.
Yang perlu diperiksa antara lain:
Peraturan Desa tentang APBDes TA 2025;
Peraturan Desa tentang perubahan APBDes TA 2025;
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes;
DPA kegiatan penerangan jalan;
DPPA apabila terdapat perubahan;
laporan realisasi APBDes;
laporan realisasi kegiatan;
laporan pertanggungjawaban APBDes.
6. Perlu dipastikan tidak terjadi pengalihan anggaran tanpa dasar yang jelas
Kami tidak menuduh bahwa anggaran tersebut dialihkan.
Namun, justru karena Pemerintah Desa menyatakan kegiatan tidak direalisasikan, masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut:
benar-benar tidak direalisasikan dan menjadi sisa anggaran, atau terdapat perubahan penggunaan anggaran lainnya.
Apabila terdapat pengalihan/pemindahan anggaran, mohon diperiksa dasar hukum, prosedur perubahan APBDes, persetujuan BPD, serta pencatatannya dalam dokumen keuangan desa.
7. Keterangan Desa belum menjawab substansi pengaduan secara menyeluruh
Surat Desa hanya memberikan penjelasan mengenai alasan tidak terlaksananya kegiatan.
Namun masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai:
berapa anggaran yang ditetapkan;
berapa yang benar-benar diterima;
kapan dana diterima;
berapa saldo Rekening Kas Desa;
apakah terdapat sumber pendapatan lainnya;
apakah APBDes telah diubah;
apakah kegiatan dicatat sebagai realisasi Rp0;
apakah anggaran menjadi SILPA;
dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, kami memohon agar laporan tidak berhenti pada klarifikasi administratif dari Pemerintah Desa, tetapi dilakukan verifikasi terhadap dokumen sumber.
III. PERMOHONAN PEMERIKSAAN
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Admin Gubernuran Jawa Tengah/LaporGub untuk meneruskan laporan ini kepada instansi yang berwenang dan meminta pemeriksaan/koordinasi dengan:
Inspektorat Kabupaten Brebes;
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes;
Kecamatan Brebes;
dan/atau instansi lain yang berwenang.
Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:
A. Pendapatan BHPR
Memverifikasi:
dasar penetapan BHPR Desa Kalimati;
jumlah yang seharusnya diterima;
jumlah yang benar-benar disalurkan;
tanggal penyaluran;
rekening tujuan;
rekening koran RKD;
dan selisih Rp38.490.782.
B. Kegiatan Penerangan Jalan
Memeriksa:
APBDes;
DPA;
RAB;
sumber dana;
realisasi;
bukti pembayaran;
dan laporan realisasi kegiatan.
C. Anggaran Rp23.066.692
Memastikan status anggaran tersebut:
tidak direalisasikan, menjadi SILPA, dikurangi melalui perubahan APBDes, atau digunakan untuk kegiatan lain.
D. Perubahan APBDes
Memeriksa apakah perubahan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur apabila terjadi perubahan pendapatan dan belanja.
E. Transparansi kepada masyarakat
Memeriksa apakah informasi mengenai kegiatan yang tidak terlaksana dan realisasi APBDes telah disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
IV. PERMOHONAN HASIL PEMERIKSAAN
Kami memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kanal pengaduan dapat:
Menerima dan meregistrasi laporan ini.
Meneruskan laporan kepada instansi yang mempunyai kewenangan pemeriksaan.
Meminta klarifikasi tidak hanya kepada Pemerintah Desa, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap dokumen keuangan.
Memeriksa kebenaran penerimaan BHPR TA 2025.
Memeriksa status anggaran penerangan jalan sebesar Rp23.066.692.
Memeriksa apakah terdapat perubahan APBDes terkait kegiatan tersebut.
Memeriksa apakah terdapat anggaran yang dipindahkan atau digunakan untuk kegiatan lain.
Memberikan informasi kepada pelapor mengenai hasil tindak lanjut pemeriksaan.
Laporan ini kami sampaikan bukan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan sebagai permohonan pemeriksaan dan verifikasi atas adanya ketidaksesuaian/ketidakjelasan antara penganggaran, penerimaan BHPR, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban anggaran Desa Kalimati TA 2025.
Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat membantu memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Rincian Aduan
LGMB07895769
Progress
Public