Perihal: Pengaduan Pendakian Ilegal, Ajakan Melanggar, dan Pembukaan Jalur Ilegal di Kawasan Konservasi Gunung Kamulyan/Kemulan – Kec. Reban, Kab. Batang
Kepada Yth.:
1. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Semarang;
2. Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur di Tempat.
Dengan hormat,
Sebelumnya, kami telah menyampaikan pengaduan serupa secara privat/tertutup kepada instansi terkait, namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan dan tindak lanjut yang berarti.
Oleh karena itu, melalui surat laporan publik ini, kami menyampaikan kembali permasalahan ini dengan harapan mendapatkan perhatian serius dan penanganan segera.
Kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap kawasan konservasi di Gunung Kamulyan/Kemulan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, yang dilakukan oleh sekelompok pendaki dan pelari trail (trail run) secara ilegal.
---
A. Kronologi dan Pelanggaran
Gunung Kamulyan/Kemulan merupakan kawasan konservasi yang saat ini resmi ditutup untuk aktivitas pendakian. Penutupan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem serta flora dan fauna langka di dalamnya, seperti:
· Flora: Begonia dan Kantong Semar (Nepenthes spp.) yang endemik.
· Fauna: Berdasarkan informasi warga lokal, kawasan ini merupakan habitat satwa liar, bahkan pernah ditemukan jejak macan. Hal ini menandakan ekosistem masih alami dan perlu dilindungi, namun sangat membahayakan manusia yang masuk tanpa izin.
Pelanggaran yang terjadi antara lain:
1. Ditemukannya sejumlah akun TikTok, yaitu @ndungmlana_ dan @acenkfamz, serta tautan unggahan video ajakan pendakian ilegal melalui https://vt.tiktok.com/ZSQbhqA5C/ yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk mendaki dan melakukan trail run di kawasan tertutup.
2. Ajakan tersebut mengatasnamakan Komunitas Batang TrailRun dengan dalih "latihan seru-seruan", tanpa dilengkapi izin resmi dari pihak BKSDA maupun KPH Pekalongan Timur.
3. Yang sangat memprihatinkan, kegiatan ilegal ini ternyata melibatkan warga lokal setempat secara langsung. Mereka turut serta dalam pendakian dan trail run tersebut. Seharusnya masyarakat sekitar menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian kawasan, namun justru menjadi fasilitator maupun peserta aktif. Hal ini dikhawatirkan akan memicu normalisasi pelanggaran hukum di mata masyarakat lain serta menyulitkan upaya penertiban di lapangan karena warga lokal sangat memahami medan dan waktu patroli petugas.
4. Yang tidak kalah mengkhawatirkan, saat ini aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukan secara beramai-ramai dan massal. Jika sebelumnya hanya beberapa orang saja yang nekat masuk, kini jumlah pelaku semakin bertambah banyak dalam setiap kegiatannya. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran telah mengalami eskalasi dan berpotensi merusak kawasan konservasi dalam skala yang lebih luas serta semakin sulit dikendalikan.
5. Mereka juga secara aktif menggunakan jalur ilegal yang sudah ada serta membuka jalur baru secara ala kadar (seadanya) di kawasan konservasi tanpa izin resmi. Pembukaan dan penggunaan jalur ini tidak hanya memperparah kerusakan ekosistem dan memicu erosi, tetapi juga akan memudahkan akses bagi pelanggar lain di masa mendatang, sehingga mengancam kelestarian kawasan secara permanen.
6. Terdapat bukti tangkapan layar (screenshot) dari akun-akun dan tautan tersebut yang siap dilampirkan sebagai bahan pendukung.
---
B. Dampak yang Dikhawatirkan
Aksi ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain:
1. Menurunnya populasi Begonia dan Kantong Semar hingga mendekati kepunahan.
2. Kerusakan ekosistem hutan konservasi akibat sampah, perusakan jalur, dan gangguan terhadap satwa liar yang dapat mengusir hewan dari habitat aslinya.
3. Timbulnya efek peniruan dari masyarakat lain yang ikut mendaki secara ilegal (terlebih dengan adanya partisipasi warga lokal dan sifatnya yang sudah beramai-ramai, sehingga pelanggaran seolah-olah dianggap lumrah).
4. Membahayakan keselamatan pendaki itu sendiri karena adanya potensi satwa buas (macan) di kawasan tersebut.
5. Terjadinya kerusakan permanen akibat pembukaan jalur ilegal, seperti erosi tanah, perubahan aliran air, fragmentasi habitat satwa liar, serta hilangnya vegetasi penutup tanah yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.
---
C. Dasar Hukum (LENGKAP)
Tindakan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:
1. UU No. 5 Tahun 1990 (KSDAHE):
· Pasal 19 jo. Pasal 50 ayat (2) huruf j: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja):
· Pasal 50 ayat (3) huruf a: Larangan menggunakan/menduduki kawasan hutan secara tidak sah (pembukaan jalur ilegal).
· Pasal 78 ayat (2): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
3. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):
· Pasal 55: Penganjur atau fasilitator tindak pidana (ajakan di media sosial) dapat dipidana sebagai pelaku atau pembantu.
4. UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup):
· Pasal 66: Perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower).
·
Pasal 73: Ancaman pidana bagi perusak lingkungan yang mengakibatkan kerusakan serius.
5. UU No. 19 Tahun 2016 (ITE):
· Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3): Ancaman pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi elektronik berisi ajakan melawan hukum.
---
Harapan dan Permohonan Tindak Lanjut
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak/Ibu agar berkenan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyelidiki akun TikTok @ndungmlana_, @acenkfamz, serta tautan https://vt.tiktok.com/ZSQbhqA5C/ dan akun terkait lainnya, termasuk Komunitas Batang TrailRun yang mempromosikan pendakian ilegal, dengan menggunakan bukti screenshot yang dilampirkan.
2. Meningkatkan patroli rutin oleh petugas gabungan (BKSDA dan KPH Pekalongan Timur) di kawasan Gunung Kamulyan/Kemulan, terutama pada akhir pekan. Patroli perlu dilakukan secara acak (tidak terjadwal) agar tidak diketahui oleh warga lokal yang ikut serta. Mengingat pelanggaran sudah terjadi secara beramai-ramai, patroli harus diperkuat secara signifikan untuk menekan aksi massal tersebut.
3. Memasang rambu larangan masuk yang lebih jelas serta menutup seluruh jalur pendakian ilegal, termasuk jalur baru yang sedang mereka buka, secara permanen. Koordinasi dengan KPH Pekalongan Timur sangat diperlukan dalam penutupan akses fisik di lapangan.
4. Melakukan sosialisasi dan pembinaan khusus kepada masyarakat desa sekitar, terutama bagi warga lokal yang terbukti ikut serta atau memfasilitasi pendakian ilegal dan pembukaan jalur. Libatkan KPH Pekalongan Timur dan perangkat desa dalam program penyuluhan ini.
5. Memberikan sanksi tegas (denda administratif/pidana) bagi pendaki ilegal yang tertangkap maupun pemilik akun media sosial yang mempromosikan aktivitas tersebut, tanpa pandang bulu termasuk bagi warga lokal yang terlibat.
6. Melakukan monitoring berkelanjutan secara periodik agar penertiban tidak berhenti di awal saja, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas pembukaan jalur baru di kemudian hari.
---
Usulan Tindak Lanjut Lapangan
Kami mengusulkan agar dilakukan pengecekan lapangan oleh tim gabungan BKSDA dan KPH Pekalongan Timur ke Gunung Kamulyan/Kemulan untuk:
· Mengidentifikasi dan memetakan jalur-jalur ilegal yang digunakan serta jalur baru yang sedang dibuka.
·
Mendokumentasikan kerusakan flora akibat pembukaan jalur dan memantau potensi keberadaan satwa (misalnya jejak macan).
· Menutup semua akses masuk secara permanen dan merehabilitasi area yang rusak akibat pembukaan jalur.
---
Demikian laporan ini kami sampaikan. Identitas pelapor dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. Bukti-bukti pendukung (screenshot)
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB07702551
Disposisi
Rabu, 17 Juni 2026 - 08:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah
Dikembalikan
Jumat, 19 Juni 2026 - 14:12 WIBBalai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah
ijin kak, setelah ditelusuri oleh petugas diketahui bahwa kawasan yang kakak maksudkan merupakan kawasan yang tidak dikelola oleh Balai KSDA Jawa Tengah, kemungkinan besar masuk ke kawasan perum perhutani kak, ijin kami kembalikan ke admin laporgub agar bisa diteruskan ke Perum Perhutani, namun kami tetap akan berkoordinasi di tingkat tapak dengan perum perhutani, terimakasih kak
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2026 - 14:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah