Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB07550799

Rincian Aduan

LGMB07550799

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Feb 2026
1 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, Kami mohon perhatian, bantuan, dan ketegasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar Rumah Sakit Enggal Waras, yang beralamat di Jl. Letjen R. Suprapto No.72, Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dapat diaktifkan kembali dan dibantu perbaikan fasilitasnya. RS Enggal Waras memiliki posisi strategis Sangat dibutuhkan masyarakat sekitar Godong dan sekitarnya Warga harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan Sejak tidak beroperasi optimal, masyarakat terpaksa mengakses rumah sakit yang jaraknya cukup jauh, yang tentu menyulitkan, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan pasien darurat. Padahal, keberadaan RS Enggal Waras memiliki manfaat yang sangat besar dalam pemerataan layanan kesehatan di wilayah Grobogan. Kami berharap Pemprov Jawa Tengah dapat: - Membantu reaktivasi operasional RS Enggal Waras - Mendukung perbaikan bangunan dan fasilitas medis - Mengupayakan kerja sama lintas sektor agar rumah sakit dapat kembali melayani masyarakat Akses kesehatan yang dekat dan layak adalah hak masyarakat. Mohon perhatian dan langkah nyata demi kesehatan warga Grobogan.

Disposisi

Senin, 09 Februari 2026 - 22:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:09 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:00 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dinkes

Selesai

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:25 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti dinkes. mengenai aduan tersebut,Menindaklanjuti Surat Aduan tentang RS Enggal Waras di Grobogan dari Sistem Lapor Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin 09 Februari 2026 pukul 21.38 WIB.
Berdasarkan permohonan pencabutan izin operasional RS Enggal Waras Godong pada tanggal 15 Desember 2020 dikarenakan mempertimbangkan kondisi keuangan yang semakin memburuk dan rendahnya kunjungan pasien. 
Sehingga Dinas Kesehatan telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional RS Enggal Waras Godong  dengan nomor  : 449/ 1728.C/II/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan Keputusan kepala DPMPTSP Kabupaten Grobogan nomor : 445/0625/2021 tanggal  5 April 2021 tentang pencabutan keputusan kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan no 445/0165/2016 tentang perpanjangan izin operasional RS Enggal Waras Godong kepada PT Enggal Waras Sejati, maka RS Enggal Waras Godong ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasional.
Bagi masyarakat di wilayah Godong dan sekitarnya yang membutuhkan layanan kesehatan darurat maupun rawat inap, diarahkan untuk mengakses:
- RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug
- ⁠Puskesmas Godong I & II
Ttt Dinkes Grobogan