Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB07042777
Rincian Aduan
LGMB07042777
Verifikasi
Public
Lampiran
Jalan Rusak Betahun-Tahun di Akses Perbatasan Desa Pangebatan – Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas
Kepada Yth.
1. Pemerintah Kabupaten Banyumas
2. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
3. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah
4. Camat Karanglewas
5. Kepala Desa Kediri
6. Kepala Desa Pangebatan
Dengan hormat,
Kami selaku masyarakat yang berdomisili dan beraktivitas di wilayah Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dengan ini menyampaikan laporan sekaligus permohonan tindak lanjut terkait kondisi jalan rusak dan berlubang pada akses perbatasan Desa Pangebatan menuju Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas.
Adapun kondisi jalan tersebut telah mengalami kerusakan cukup parah selama bertahun-tahun dan hingga saat ini belum mendapatkan perbaikan yang memadai. Kerusakan berupa lubang-lubang besar, permukaan jalan yang tidak rata, serta genangan air saat musim hujan, sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Dampak dari kondisi tersebut antara lain:
1. Tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
2. Terhambatnya mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
3. Menurunnya aktivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa, khususnya pelaku usaha kecil, petani, dan pedagang.
4. Terganggunya akses menuju fasilitas publik penting seperti rumah sakit, sekolah, pasar, serta fasilitas pelayanan umum lainnya.
Sebagai informasi, jalan tersebut merupakan akses vital penghubung antar desa yang digunakan setiap hari oleh masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan infrastruktur jalan yang layak dan aman merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.
Sebagai dasar hukum, laporan ini kami sampaikan dengan berlandaskan pada:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 24, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin jalan dalam kondisi laik fungsi, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyediaan serta pemeliharaan infrastruktur jalan daerah.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk penyediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur penyelenggaraan jalan agar memenuhi standar keselamatan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas beserta instansi terkait agar dapat segera melakukan peninjauan lapangan, menetapkan status dan kewenangan jalan secara jelas, serta menindaklanjuti dengan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami sampaikan terima kasih.
Disposisi
Jumat, 19 Desember 2025 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Jumat, 19 Desember 2025 - 09:17 WIBKabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih