Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB07004231
Rincian Aduan
LGMB07004231
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 23 September 2023 - 00:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 23 September 2023 - 09:22 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Progress
Jumat, 29 September 2023 - 04:28 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Selesai
Jumat, 05 Januari 2024 - 10:36 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Upaya tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain :
• Sosialisasi diintensifkan bahwa status petak 15 dan 16 adalah Hutan Lindung karena keberadaan Mata Air Tuk Suci yg ada saat ini debit airnya sudah jauh berkurang akibat kondisi hutan yg berubah fungsi menjadi area tanaman semusim.
• Sosialisasi ancaman sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan dalam peraturan perundangan sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang- Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
• Menerapkan penegakan hukum pidana multidoor atau penerapan pidana berlapis dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan.
• Pemasangan papan larangan di beberapa titik kawasan Hutan Lindung.
• Untuk penyelesaian jangka panjang akan segera dilaksanakan Rapat Forum DAS Pemali dan melaporkan kepada Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI dan Gubernur Jateng untuk penanganan selanjutnya.