Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB06713832

Rincian Aduan

LGMB06713832

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
26 Mar 2026
0 ditandai
FORUM KERUKUNAN MASYARAKAT DESA ADIREJO Nomor : 001/FKMA/III/2026
Lampiran : Kondisi terbaru Balai Desa Adirejo Perihal : Permohonan CSR / Dana Bantuan Pembangunan Balai Desa


Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Tempat Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Desa Adirejo dengan penuh harap menyampaikan permohonan bantuan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah,


kiranya berkenan memberikan dukungan melalui program CSR atau dana bantuan untuk pembangunan Balai Desa Adirejo.


Balai desa merupakan pusat pelayanan masyarakat, tempat musyawarah, serta wadah kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun kondisi Balai Desa Adirejo saat ini masih sangat terbatas dan belum mampu menunjang pelayanan yang maksimal dan optimal bagi masyarakat. Hal ini tentu berdampak pada kualitas pelayanan publik serta kegiatan kemasyarakatan yang seharusnya menjadi ruang kebersamaan dan kemajuan desa.


Melalui surat ini, kami mengetuk hati nurani Bapak Gubernur, agar kiranya dapat membantu masyarakat Desa Adirejo dalam mewujudkan balai desa yang layak, representatif, dan mampu menjadi pusat pelayanan yang lebih baik. Bantuan ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan investasi untuk kemajuan masyarakat desa, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kebersamaan warga.


Kami percaya, dengan perhatian dan kepedulian Bapak Gubernur, Desa Adirejo dapat berkembang lebih baik dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh masyarakat.


Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan penuh harap. Atas perhatian dan bantuan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, FORUM KERUKUNAN MASYARAKAT DESA ADIREJO

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Dikembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:43 WIB

Kabupaten Blora

Buat gubernur minta CSR 

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:52 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Terimakasih telah, untuk selanjutnyabaduan kaibverifikasi terlebih gdahulu 

Dikembalikan

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:23 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Selamat pagi kak min, 

ijin untuk mengembalikan aduan, karena CSR sekarang di koordinir oleh Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama.

terimakasih dan sebelumnya mohon maaf

Disposisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:38 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Usulan sudah masuk dalam daftar kajian kami dan akan kami sampaikan kepada bapak Gubernur Jawa Tengah

Progress

Rabu, 22 April 2026 - 11:19 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 22 April 2026 - 11:19 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Sehubungan dengan permohonan dukungan dana CSR/TJSLP yang disampaikan, kami sampaikan bahwa Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penyaluran dana CSR/TJSLP.


Peran kami terbatas pada pendataan perusahaan yang melaksanakan program CSR/TJSLP beserta informasi penyalurannya kepada penerima manfaat, yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan masing-masing perusahaan, serta dapat berasal dari usulan pihak penerima manfaat.


Berkenaan dengan hal tersebut, apabila Bapak/Ibu bermaksud mengajukan permohonan dukungan CSR/TJSLP, disarankan untuk menyampaikan usulan secara langsung kepada perusahaan yang dituju, melalui komunikasi dan koordinasi, disertai dengan proposal kegiatan yang relevan.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Selesai

Rabu, 22 April 2026 - 11:20 WIB

BIRO PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH DAN KERJASAMA

Sehubungan dengan permohonan dukungan dana CSR/TJSLP yang disampaikan, kami sampaikan bahwa Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penyaluran dana CSR/TJSLP.


Peran kami terbatas pada pendataan perusahaan yang melaksanakan program CSR/TJSLP beserta informasi penyalurannya kepada penerima manfaat, yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan masing-masing perusahaan, serta dapat berasal dari usulan pihak penerima manfaat.


Berkenaan dengan hal tersebut, apabila Bapak/Ibu bermaksud mengajukan permohonan dukungan CSR/TJSLP, disarankan untuk menyampaikan usulan secara langsung kepada perusahaan yang dituju, melalui komunikasi dan koordinasi, disertai dengan proposal kegiatan yang relevan.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.