Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB06312073

Rincian Aduan

LGMB06312073

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
11 Feb 2026
0 ditandai
pagi mingub, nderek sambat, Ambarawaku tercinta mingub, pasar nya dari dulu memang sudah semrawut, setelah perubahan jalur, perbaikan jalan, perbaikan trotoar dll. jalan memang jadi tambah lebar dan bagus, tapi, sepanjang jalan utama, di pusat keramaian nya tetep di isi parkir mobil dan motor yang sembarangan, belum lagi angkot muter balik sembarangan, ngetem di tengah jalan, ngeri wes min pokoke, mohon, yang terkait, terserah mau dari mana, kalo bisa ya di rapikan, sosialisasi ke pedagang, supir angkot, warga, dan di tertibkan, anggap itu semua itu tadi sebagai hal yang lumrah itu kok ironis ya malahan, semoga ada solusinya, maturnuwun sanget.

Disposisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:27 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, terkait laporan tersebut telah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:17 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang terkait laporan anda:


Terimakasih atas aduan dan saran yang diberikan. Dalam upaya mewujudkan lalu lintas di Ambarawa yang aman dan lancar memang sebuah tantangan untuk Dinas Perhubungan Kab. Semarang dalam menyelesaikannya. Dalam beberapa skema yang dilakukan selalu saja terdapat hambatan dalam pelaksanaanya. Dengan jaringan jalan yang tidak berpola grid sekaligus pengembangan kapasitas jalan yang tidak memungkinkan lagi dalam jangka waktu dekat menjadi kesulitan kami untuk mengatur pola atau sistem yang sesuai. Dan jalan tersebut merupakan CBD/ pusat tarikan dari wilayah ambarawa dan sekitarnya yang dimana jalan tersbut menjadi tumpuan utama yang aksesibilitasnya lebih baik daripada jalan yg lain yang harus memutar dengan jarak yang lebih jauh. Dilihat juga dari kawasan tersbut merupakan kawasan komersil (pasar, toko, kios) yang membutuhkan ruang SRP (satuan ruang parkir). Maka jalan tersbut tidak bisa dihindari berkaitan dengan parkir di tepi jalan umum. Namun Dinas Perhubungan berupaya untuk menata parkir di tepi jalan umum di jalan tersebut dengan parkir mobil secara paralel dan parkir motor maksimal 1 saf. Berkaitan dengan perilaku pengendara angkutan umum, akan kami himbau saat patroli lalu lintas dan akan kami usulkan untuk sosialisasi terhadap sopir angkutan umum yang melintas di jalan tersebut.

Selesai

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor, laporan telah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan. Laporan kami tutup. Terima kasih.