Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB06217434

Rincian Aduan

LGMB06217434

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
02 Apr 2026
0 ditandai
Perihal: Desakan Keterbukaan Hasil Pemeriksaan dan Permintaan Audit Ulang Pengelolaan Sampah Desa Gempolsewu Kepada Yth. Inspektorat Kabupaten Kendal di Tempat Dengan hormat, Kami selaku pelapor melalui portal JNN dengan nomor LGWA97213902 (11 Juni 2025) menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun informasi resmi yang kami terima terkait hasil pemeriksaan atas laporan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa laporan kami tidak ditindaklanjuti secara serius, atau setidaknya tidak dijalankan secara transparan sebagaimana prinsip pengawasan publik. Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak dapat diabaikan: 1 Anggaran pengelolaan sampah terus dialokasikan: 2021: Rp 71.878.000 2022: Rp 366.363.000 2025: Rp 68.400.000 (sumber: Penyaluran Dana Desa di aplikasi JAGA) 2. Terdapat gedung pengolahan sampah (Program KOTAKU 2020), namun: Tidak pernah beroperasi sejak dibangun 3. Sampah tetap menumpuk di tanggul Kali Kuto (Dukuh Tegalkapang) Tidak ada sistem pengelolaan yang berjalan Fakta tersebut menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi, yang berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran publik. Sehubungan dengan itu, kami menuntut: 1. Penyampaian hasil pemeriksaan secara resmi dan terbuka atas laporan kami. 2. Pelaksanaan audit ulang yang independen dan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran sampah Desa Gempolsewu. 3.Penjelasan atas alasan tidak berfungsinya fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran negara. 4.Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan maupun tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan ini ke instansi pengawasan yang lebih tinggi serta membuka informasi ini ke ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial. Demikian disampaikan. Kami menunggu tanggung jawab dan keterbukaan dari Inspektorat. Hormat kami, Pelapor Muhamad Heru Priono

Disposisi

Kamis, 02 April 2026 - 15:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 06 April 2026 - 07:38 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Senin, 27 April 2026 - 09:36 WIB

Kabupaten Kendal

Inspektorat Kabupaten Kendal 


Yth Pelapor, berkaitan dengan gedung pengelolaan sampah, dapat kami sampaikan hasil pemeriksaan kami sebagai berikut :

  • Pembangunan Gedung TPS3R merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2020 melalui program KOTAKU.
  • Operasional TPS3R terkendala Anggaran dan ijin operasional sesuai dengan UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kami, pada Tahun 2026 Pemerintah Desa Gempolsewu telah menganggarkan kegiatan pengelolaan TP3SR dan tercantum pada APBDes Desa Gempolsewu Tahun 2026.

Selesai

Senin, 27 April 2026 - 09:36 WIB

Kabupaten Kendal

Inspektorat Kabupaten Kendal


Yth Pelapor, berkaitan dengan gedung pengelolaan sampah, dapat kami sampaikan hasil pemeriksaan kami sebagai berikut :

  • Pembangunan Gedung TPS3R merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2020 melalui program KOTAKU.
  • Operasional TPS3R terkendala Anggaran dan ijin operasional sesuai dengan UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kami, pada Tahun 2026 Pemerintah Desa Gempolsewu telah menganggarkan kegiatan pengelolaan TP3SR dan tercantum pada APBDes Desa Gempolsewu Tahun 2026.