Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB06030681
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Feb 2025
Selamat siang Pak gubernur ku Saya warga Desa Simo Dusun suru kecamatan Kradenan kabupaten Grobogan Mungkin sekitar 2 minggu yang lalu saya mau membeli pupuk di kios pupuk depan APOTEK desa simo namanya kios sabar narimo tapi justru mlah diarahkan untuk membeli pupuk di kelompok tani dengan harga pupuk urea 140.000 apakah ini sudah sesuai pak, mohon pencerahan nya.!!
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 23 Februari 2025 - 19:40 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 24 Februari 2025 - 07:38 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dispertan Grobogan
Selesai
Senin, 03 Maret 2025 - 13:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispertan Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Telah dilakukan pengecekan/klarifikasi ke lapangan oleh tim BPP Kecamatan Kradenan pada Hari/Tanggal, Senin, 24 Februari 2025 di KPL Sabar Narimo dan Poktan Margo Tani Desa Simo Kec. Kradenan namun tidak bisa konfirmasi dengan pelapor karena tidak mencantumkan nama dan No. HP/telepon.
Hasil:
Berdasarkan permemtan No. 04 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disalurkan oleh kios pengecer/KPL kepada petani. Kios pengecer/KPL wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET;
Kemudian penjabaran dalam juknis penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 yang tercantum dalam Keputusan Dirjen PSP No. 62/Kpts/RC/210/B/11/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2025, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi secara tertutup sesuai dengan Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Pengecer resmi yang ditunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK;
Kemudian penjabaran dalam juknis penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 yang tercantum dalam Keputusan Dirjen PSP No. 61/Kpts/RC/210/B/11/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Dirjen PSP Nomor 07/KPTS/RC.210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer ke Petani, bahwa jika petani mengalami kendala/keterbatasan atau halangan maka dalam penebusan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan oleh 1) anggota keluarga, dan 2) ketua kelompok/pengurus/anggota kelompok (penebusan berkelompok dengan melampirkan surat kuasa);
Sesuai Permendag No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa kios pengecer/KPL menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di kios Pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET;
Keputusan Menteri Pertanian 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, tanggal 19 November 2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2025, Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah No. 521.34/001/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Tengah TA 2025, dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan No. B/500.6.27.1/1301/DISPERTAN/2024, tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Grobogan TA 2025;
HET di KPL Sabar Narimo untuk pupuk urea sebesar 112.500 per sak (Rp 2.250/kg) di gudang kios pengecer/KPL.