Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB05486960
Rincian Aduan
LGMB05486960
Selesai
Public
Lampiran
Berikut contoh surat resmi forum masyarakat yang bisa langsung digunakan atau disesuaikan untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Blora.
---
FORUM MASYARAKAT SEHAT BEBAS PENYAKIT
Kabupaten Blora
Nomor: 012/FMSBP/XI/2025
Perihal: Permohonan Pemeriksaan dan Sosialisasi Penyakit Menular Seksual (PMS) di Lokasi Rawan
Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Cq. Bapak Bupati Blora
di
– Tempat –
Tembusan:
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami dari Forum Masyarakat Sehat Bebas Penyakit (FMSBP) Kabupaten Blora menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya potensi penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di beberapa titik rawan aktivitas prostitusi di wilayah Kabupaten Blora, khususnya di daerah seperti Kampung Baru, Lebox, dan lokasi sejenis lainnya.
Dalam rangka mendukung visi Kabupaten Blora yang sehat dan berakhlak, kami memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Blora melalui Satpol PP dan Dinas Kesehatan segera melakukan:
1. Pengecekan kesehatan dan pendataan terhadap masyarakat di lokasi rawan penyakit menular seksual (PMS).
2. Sosialisasi dan edukasi kesehatan masyarakat, termasuk penyuluhan tentang bahaya HIV/AIDS, sifilis, gonore, dan penyakit menular seksual lainnya.
3. Penertiban dan pembinaan di lokasi prostitusi ilegal agar tidak menjadi sumber penyebaran penyakit yang membahayakan masyarakat luas.
Sebagai dasar hukum, kami sampaikan beberapa regulasi yang mendukung langkah tersebut:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 152 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan daerah dalam urusan kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
Kami berharap surat ini dapat menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti demi kesehatan masyarakat Blora yang lebih baik, aman, dan bermartabat.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak kami ucapkan terima kasih.
Blora, 1 November 2025
Hormat kami,
FORUM MASYARAKAT SEHAT BEBAS PENYAKIT
Kabupaten Blora
Tembusan:
1. Arsip Forum
2. Media Lokal
Disposisi
Sabtu, 01 November 2025 - 22:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Selasa, 04 November 2025 - 11:04 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Selasa, 04 November 2025 - 11:05 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim satpol PP
Selesai
Rabu, 12 November 2025 - 09:07 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwunSatpol PP akan semakin menggiatkan dan mengintensifkan sosialisasi serta penindakan terhadap Perda tentang cafe dan tempat hiburan di kabupaten Blora