Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB05159182
KABUPATEN BANYUMAS, 31 Mar 2025
Lapor, ada proses pengerukan tanah di tebing tebing di wilayah desa randegan, kecamatan wangon, kabupaten banyumas, jawa tengah, tepatnya di dusun ciara. Saya khawatir membahayakan warga karena daerah dekat permukiman dan mengancam mata air warga, mohon cek izin operasi dan amdalnya. Jika menyalahi aturan mohon segera hentikan dan beri sangsi yang tegas kepada pengembang dan yang terlibat di dalamnya
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 31 Maret 2025 - 10:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 April 2025 - 08:30 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 16 April 2025 - 07:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada Tanggal 10 April 2025 Tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan melakukan peninjauan ke lokasi di Dusun Ciara Desa Randegan Kec. Wangon Kab. Banyumas .
2. Kegiatan yang diadukan adalah kegiatan penambangan milik CV. Prihatin Kareben Mulya yang telah memiliki izin berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 31082200393540002
3. Menurut informasi penanggung jawab CV. Prihatin Kareben Mulya, aktifitas kegiatan penambangan tidak beroperasi sejak 28 Maret 2025.
4. Berdasarkan pengamatan di lapangan bukaan tambang masih berada di dalam koordinat lokasi SIPB, jarak terdekat antara front tambang dengan permukiman kurang lebih 50 meter.
5. Terkait aduan kekhawatiran terganggunya sumber air belum terjadi, berdasarkan pengamatan langsung dan wawancara dengan warga setempat, pada beberapa sumur warga kondisi air sumur tidak keruh (tidak terganggu) dan debitnya tidak mengalami penurunan.
6. Menurut informasi penanggung jawab CV. Prihatin Kareben Mulya sebelumnya telah terjadi permasalahan terkait keterlambatan pembayaran kompensasi ke warga dan pihak Desa, namun sudah diselesaikan sebelum hari raya.
7. Telah diberikan teguran lisan kepada pihak penanggung jawab CV. Prihatin Kareben Mulya agar melaksanakan sosialisasi ke warga sekitar, menyelesaikan permasalahan kompensasi dengan komunikasi yang baik, dan memastikan menyelesaikan hak atas tanah sebelum dilakukan penambangan.
Selesai
Rabu, 16 April 2025 - 07:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih