Rincian Aduan
LGMB05122856
Lihat detail lengkap aduan LGMB05122856
LGMB05122856
Admin Gubernuran
Kabupaten Banyumas
aduan tsb sudah kami teruskan ke OPD terkait
Kabupaten Banyumas
KECAMATAN KARANGLEWAS
Tindak Lanjut Tanggal 03 September 2026 09:07:15
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait transparansi anggaran, perencanaan, dan realisasi pembangunan Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, kami menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pangebatan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan desa sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil musyawarah desa, kebutuhan dan prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan desa. Selanjutnya, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa, antara lain RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan dokumen terkait lainnya.
Terkait pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Pangebatan telah melaksanakan sesuai ketentuan dan melalui tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Demikian pula terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan, termasuk pembangunan GOR Serbaguna Desa Pangebatan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari perencanaan dan penganggaran desa yang telah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan Karanglewas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa juga telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan fasilitasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Mengenai transparansi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Desa pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Adapun perbandingan pembangunan Desa Pangebatan dengan desa lainnya, termasuk Desa Melung, tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai benar atau tidaknya pelaksanaan pembangunan di suatu desa, karena setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan, hasil musyawarah, prioritas pembangunan, serta kemampuan dan sumber pendapatan desa yang berbeda.
Berdasarkan hal tersebut, terhadap substansi aduan yang disampaikan, tidak terdapat dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan Desa Pangebatan sepanjang seluruh tahapan dan dokumen telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat memiliki data atau bukti spesifik mengenai dugaan ketidaksesuaian, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kecamatan Karanglewas tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta mendorong Pemerintah Desa Pangebatan agar senantiasa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kualitas pembangunan desa.
Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat
Kabupaten Banyumas
KECAMATAN KARANGLEWAS
Tindak Lanjut Tanggal 03 September 2026 09:07:15
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait transparansi anggaran, perencanaan, dan realisasi pembangunan Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, kami menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pangebatan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan desa sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil musyawarah desa, kebutuhan dan prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan desa. Selanjutnya, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa, antara lain RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan dokumen terkait lainnya.
Terkait pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Pangebatan telah melaksanakan sesuai ketentuan dan melalui tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Demikian pula terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan, termasuk pembangunan GOR Serbaguna Desa Pangebatan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari perencanaan dan penganggaran desa yang telah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan Karanglewas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa juga telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan fasilitasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Mengenai transparansi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Desa pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Adapun perbandingan pembangunan Desa Pangebatan dengan desa lainnya, termasuk Desa Melung, tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai benar atau tidaknya pelaksanaan pembangunan di suatu desa, karena setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan, hasil musyawarah, prioritas pembangunan, serta kemampuan dan sumber pendapatan desa yang berbeda.
Berdasarkan hal tersebut, terhadap substansi aduan yang disampaikan, tidak terdapat dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan Desa Pangebatan sepanjang seluruh tahapan dan dokumen telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat memiliki data atau bukti spesifik mengenai dugaan ketidaksesuaian, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kecamatan Karanglewas tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta mendorong Pemerintah Desa Pangebatan agar senantiasa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kualitas pembangunan desa.
Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat