Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB05122856

Rincian Aduan

LGMB05122856

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
31 Aug 2026
0 ditandai
ADUAN TERKAIT TRANSPARANSI ANGGARAN, PERENCANAAN, DAN REALISASI PEMBANGUNAN DESA PANGEBATAN Kepada Yth : 1. Bupati Banyumas 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas 3. Inspektorat Kab Banyumas 4. Camat Karanglewas 5. Kepala Desa Pangebatan Perihal: Aduan dan Permohonan Pemeriksaan atas Transparansi Pengelolaan Anggaran serta Perencanaan dan Realisasi Pembangunan Infrastruktur Desa Pangebatan. Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan sebagai warga masyarakat Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, menyampaikan aduan sekaligus permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pihak terkait agar dapat melakukan evaluasi, klarifikasi, monitoring, serta pemeriksaan terhadap transparansi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di Desa Pangebatan. Aduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah, serta sebagai upaya agar pembangunan di Desa Pangebatan dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. I. POKOK KELUHAN MASYARAKAT : Kami menilai bahwa selama beberapa tahun terakhir terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius terkait transparansi program, perencanaan, penganggaran, serta realisasi pembangunan infrastruktur di Desa Pangebatan. Setiap tahun desa memperoleh berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Desa dari Pemerintah Pusat, Alokasi Dana Desa, maupun bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Daerah/Provinsi, serta sumber pendapatan desa lainnya. Namun demikian, masyarakat mempertanyakan sejauh mana anggaran tersebut telah diarahkan untuk pembangunan yang menjadi kebutuhan dan prioritas masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menilai pembangunan infrastruktur di Desa Pangebatan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan belum dirasakan secara merata oleh masyarakat, terutama dalam hal: 1. Pembangunan dan peningkatan kualitas jalan desa maupun jalan lingkungan; 2. Perbaikan jalan yang mengalami kerusakan; 3. Pembangunan dan peningkatan drainase; 4. Peningkatan sarana dan prasarana dasar masyarakat; 5. Pembangunan infrastruktur yang mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas dan perekonomian masyarakat. Masyarakat juga mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran desa, karena pembangunan GOR Serbaguna Desa Pangebatan selama beberapa waktu terakhir terlihat menjadi salah satu fokus pembangunan desa. Kami tidak bermaksud mempersoalkan keberadaan maupun manfaat GOR tersebut. Namun, masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan desa, serta bagaimana perbandingan alokasi anggarannya dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar lainnya. II. PERBANDINGAN DENGAN DESA LAIN : Sebagai bahan evaluasi, masyarakat melihat adanya desa lain di wilayah Kabupaten Banyumas yang dinilai lebih terbuka dalam menyampaikan program pembangunan dan lebih terlihat memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat. Salah satunya adalah Desa Melung, Kecamatan Kedungbanteng, yang menurut pengamatan masyarakat memiliki pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, yang relatif lebih terlihat dan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas serta aktivitas masyarakat. Perbandingan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan Pemerintah Desa Pangebatan maupun Desa lainnya, melainkan sebagai bahan evaluasi mengapa dengan adanya sumber pendanaan desa yang secara rutin diterima, pembangunan infrastruktur di Desa Pangebatan dinilai belum menunjukkan hasil yang sebanding dengan kebutuhan masyarakat. III. HAL-HAL YANG MOHON DIPERIKSA DAN DIKLARIFIKASI : Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan/monitoring terhadap: 1. Besaran anggaran yang diterima Desa Pangebatan dalam beberapa tahun terakhir, baik yang bersumber dari Dana Desa, ADD, Bankeu maupun sumber pendapatan desa lainnya; 2. Perencanaan pembangunan Desa Pangebatan, khususnya yang tercantum dalam: • RPJM Desa; • RKP Desa; • APB Desa; Perubahan APB Desa apabila ada; serta dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya; 3. Rincian penggunaan anggaran pembangunan, termasuk nama kegiatan, lokasi, volume, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, dan tahun pelaksanaan; 4. Realisasi pembangunan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir dan kesesuaiannya dengan perencanaan serta APB Desa; 5. Alokasi dan realisasi anggaran pembangunan GOR Serbaguna Desa Pangebatan, termasuk sumber dana, nilai anggaran setiap tahap/tahun, volume pekerjaan, serta dasar penetapan kegiatan tersebut sebagai prioritas pembangunan; 6. Realisasi Bankeu yang pernah diterima Desa Pangebatan, termasuk jenis kegiatan, nilai bantuan, lokasi, serta progres dan hasil pembangunan; 7. Kesesuaian antara usulan masyarakat dengan program pembangunan yang direalisasikan, khususnya hasil Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa; 8. Transparansi publikasi APB Desa dan realisasi APB Desa kepada masyarakat; 9. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, mohon dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. PERMOHONAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DAN PIHAK TERKAIT : Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bupati Banyumas, BKAD Kabupaten Banyumas, Camat Karanglewas, serta Kepala Desa Pangebatan untuk: 1. Menindaklanjuti aduan masyarakat ini secara objektif dan transparan; 2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan serta pembangunan Desa Pangebatan; 3. Meminta Pemerintah Desa Pangebatan menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka mengenai total pendapatan desa dan rincian penggunaannya dalam beberapa tahun terakhir; 4. Membuka informasi mengenai program pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan ; 5. Menjelaskan dasar penentuan skala prioritas pembangunan desa serta keterkaitannya dengan hasil Musyawarah Desa; 6. Melakukan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai belum optimal atau belum memberikan manfaat secara merata kepada masyarakat; 7. Mendorong agar pembangunan ke depan lebih memprioritaskan infrastruktur dasar dan kebutuhan masyarakat yang memiliki manfaat langsung dan luas ; 8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau penyimpangan lainnya, kami memohon agar ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi; 9. Memberikan jawaban/tanggapan resmi atas aduan masyarakat ini, termasuk hasil tindak lanjut dan langkah yang akan dilakukan. V. DASAR HUKUM : Aduan ini antara lain didasarkan pada ketentuan: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa. Prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa menempatkan antara lain keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat sebagai hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi publik, sementara badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai anggaran, program, kegiatan, serta penggunaan dana publik pada prinsipnya merupakan informasi yang penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Perencanaan pembangunan desa pada prinsipnya dilaksanakan secara partisipatif melalui mekanisme perencanaan pembangunan desa dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. 6. Peraturan perundang-undangan mengenai Dana Desa dan pengelolaan keuangan desa yang berlaku pada tahun anggaran berjalan, termasuk ketentuan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. VI. PERMOHONAN PEMERIKSAAN SECARA OBJEKTIF : Kami menegaskan bahwa aduan ini bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran. Kami meminta pemerintah dan instansi berwenang untuk memverifikasi dan memeriksa fakta yang sebenarnya, karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana anggaran desa dikelola dan sejauh mana program pembangunan telah memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami percaya bahwa apabila pengelolaan anggaran dan pembangunan Desa Pangebatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka proses klarifikasi dan pemeriksaan justru akan memberikan kepastian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat dilakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Demikian aduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas, BKAD Kabupaten Banyumas, Kecamatan Karanglewas, dan Pemerintah Desa Pangebatan dapat memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti aspirasi ini secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap pembangunan Desa Pangebatan ke depan dapat dilaksanakan berdasarkan skala prioritas, kebutuhan nyata masyarakat, pemerataan pembangunan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga anggaran yang berasal dari masyarakat dan negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Pangebatan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami sampaikan terima kasih.

Disposisi

Selasa, 01 September 2026 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 02 September 2026 - 11:18 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan tsb sudah kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Kamis, 03 September 2026 - 09:08 WIB

Kabupaten Banyumas

KECAMATAN KARANGLEWAS


Tindak Lanjut Tanggal 03 September 2026 09:07:15

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait transparansi anggaran, perencanaan, dan realisasi pembangunan Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, kami menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pangebatan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan desa sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil musyawarah desa, kebutuhan dan prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan desa. Selanjutnya, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa, antara lain RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan dokumen terkait lainnya.


Terkait pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Pangebatan telah melaksanakan sesuai ketentuan dan melalui tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Demikian pula terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan, termasuk pembangunan GOR Serbaguna Desa Pangebatan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari perencanaan dan penganggaran desa yang telah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kecamatan Karanglewas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa juga telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan fasilitasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.


Mengenai transparansi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Desa pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa melalui mekanisme yang telah ditentukan.


Adapun perbandingan pembangunan Desa Pangebatan dengan desa lainnya, termasuk Desa Melung, tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai benar atau tidaknya pelaksanaan pembangunan di suatu desa, karena setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan, hasil musyawarah, prioritas pembangunan, serta kemampuan dan sumber pendapatan desa yang berbeda.


Berdasarkan hal tersebut, terhadap substansi aduan yang disampaikan, tidak terdapat dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan Desa Pangebatan sepanjang seluruh tahapan dan dokumen telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat memiliki data atau bukti spesifik mengenai dugaan ketidaksesuaian, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.


Kecamatan Karanglewas tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta mendorong Pemerintah Desa Pangebatan agar senantiasa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kualitas pembangunan desa.


Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat

Selesai

Kamis, 03 September 2026 - 09:08 WIB

Kabupaten Banyumas

KECAMATAN KARANGLEWAS


Tindak Lanjut Tanggal 03 September 2026 09:07:15

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait transparansi anggaran, perencanaan, dan realisasi pembangunan Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, kami menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pangebatan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan desa sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hasil musyawarah desa, kebutuhan dan prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan desa. Selanjutnya, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa, antara lain RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan dokumen terkait lainnya.


Terkait pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Pangebatan telah melaksanakan sesuai ketentuan dan melalui tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Demikian pula terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan, termasuk pembangunan GOR Serbaguna Desa Pangebatan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari perencanaan dan penganggaran desa yang telah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kecamatan Karanglewas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa juga telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan fasilitasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.


Mengenai transparansi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Desa pada prinsipnya berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa melalui mekanisme yang telah ditentukan.


Adapun perbandingan pembangunan Desa Pangebatan dengan desa lainnya, termasuk Desa Melung, tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai benar atau tidaknya pelaksanaan pembangunan di suatu desa, karena setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan, hasil musyawarah, prioritas pembangunan, serta kemampuan dan sumber pendapatan desa yang berbeda.


Berdasarkan hal tersebut, terhadap substansi aduan yang disampaikan, tidak terdapat dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan Desa Pangebatan sepanjang seluruh tahapan dan dokumen telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat memiliki data atau bukti spesifik mengenai dugaan ketidaksesuaian, masyarakat dipersilakan menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.


Kecamatan Karanglewas tetap berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta mendorong Pemerintah Desa Pangebatan agar senantiasa meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kualitas pembangunan desa.


Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat