Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB05093641
Rincian Aduan
LGMB05093641
Topik
Disposisi
Rabu, 25 Maret 2026 - 11:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Maret 2026 - 09:55 WIBBalai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah
Aduan diverifikasi, segera ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 27 Maret 2026 - 13:20 WIBBalai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah
Aduan serupa sudah pernah dirindaklanjuti oleh balai KSDA Jateng dan Stakeholder terkait pada tanggal 05 Maret 2026 dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
• Tim resor KSDA Wil. Karanganyar menuju lokasi dilaporkannya konflik satwa jenis Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis);
• Dilaksanakan koordinasi dengan pemerintah Desa Gunungan dan Penyuluh CDK Wilayah XI;
• Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian atau lokasi yang sering terlewati MEP yaitu di sekitar lahan pertanian berbatasan dengan hutan di Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri;
• Menurut keterangan warga setempat, satwa MEP yang terlihat berjumlah puluhan ekor (bergerombol);
• Saat tim bersama Penyuluh CDK Wilayah XI dan pemerintah Desa melakukan pemantauan dan pengecekan ke lokasi tersebut, satwa MEP tidak terlihat;
• Tindak lanjut, pemberian arahan dan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati;
• Tim melalukan pemasangan kandang jebak di lokasi yang sering di lewati, untuk memperbesar peluang tertangkapnya satwa MEP tersebut dengan titik koordinat (Lat -7.809672°, Long 110.836292°);
• Selanjutanya RKSDAW Karanganyar akan memantau perkembangan pemasangan kandang jebak melalui perangkat desa setempat;
• Diberikan juga arahan kepada pemerintah desa setempat untuk bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah terkait penanganan konflik tersebut diatas;
• selain itu juga diberikan arahan untuk bisa membuat kandang jebak mandiri.
• Perlu kami sampaikan bahwa penangkapan dan/atau pemindahan satwa liar dalam jumlah banyak (koloni) dapat dilakukan setelah dilakukan kajian habitat dan kajian populasi oleh BRIN dan/atau Akademisi.
• Sampai dengan saat ini kendang jebak masih dipasang di lokasi kejadian.
• Petugas sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan telah dilakukan penggeseran kandang jebak.
• Terimakasih salam konservasi.
Selesai
Jumat, 27 Maret 2026 - 13:26 WIBBalai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah
Aduan telah ditindaklanjuti oleh Tim dan Stakeholder Terkait, diharapkan Pemerintah Desa atau Kecamatan dapat Melaporkan melalui surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Jawa Tengah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 522/58 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Jawa Tengah.
Agar mendapatkan penanganan yang lebih komperhensif