Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB05051116

Rincian Aduan

LGMB05051116

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
26 Sep 2026
0 ditandai
Perihal: Pengaduan Pencemaran Lingkungan Akibat Kotoran Hewan (Andong/Dokar) Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua RT / Ketua RW / Kepala Desa Larangan Pontong di Tempat ​ Dengan hormat, Bersama surat/laporan ini, saya selaku warga Desa Larangan Pontong ingin menyampaikan keluhan sekaligus pengaduan terkait masalah kebersihan dan kenyamanan lingkungan di jalan umum desa kita. ​Belakangan ini, sering ditemukan kotoran kuda dari delman/andong/dokar yang dibiarkan tercecer dan dibuang begitu saja di badan jalan desa. Kondisi ini sangat meresahkan warga karena: ​Menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta warga sekitar. ​Menurunkan tingkat kebersihan dan estetika lingkungan desa. ​Membahayakan kesehatan serta berpotensi mencemari lingkungan. ​Mengingat hal tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga, melalui laporan ini saya memohon kepada pihak Pemerintah Desa atau pengurus lingkungan agar dapat mengambil tindakan tegas, seperti: ​Memberikan teguran atau sosialisasi kepada para kusir andong/dokar yang melintas agar tertib dan mewajibkan mereka menggunakan pelindung penampung kotoran (penangkis kotoran) pada hewan usahanya. ​Membuat aturan atau sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja membuang kotoran hewan di fasilitas atau jalan umum desa. ​Demikian laporan ini saya sampaikan demi kenyamanan bersama. Atas perhatian dan tindakan cepat dari pihak berwenang, saya ucapkan terima kasih. ​Hormat Saya.

Disposisi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporanya kami kordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan penanganan lebih lanjut