Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB04771272
KABUPATEN PURBALINGGA, 05 Dec 2023
lokasi : amartha area purbalingga, region jateng 2 selamat pagi pak saya mau memyampaikan tentang jam kerja d PT.AMARTHA MIKTOFINTEK kususnya di region JATENG 2 area PURBALINGGA tidak sesuai peraturan yg bila mana jm kerja harusnya 08.00-17.00 wib (senin-jumat) tetapi jm kerja selalu sampai diatas jm 20.00 wib setiap harinya tanpa adanya upah lembur dan yg paling parah HARI SABTU berangkat tanpa upah lembur ,ini yang buat kebijakanatau aturan atasan/pimpinan di area tsb dengan alasan untuk mengejar target . kalau menurut saya tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.semoga masalah cepat teratasi terimakasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 05 Desember 2023 - 10:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Desember 2023 - 08:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 08 Januari 2024 - 10:00 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari satwasker wilayah banyumas telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di perusahaan tersebut dan akan diterbitkan nota pemeriksaan untuk merubah waktu kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. terimakasih
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:57 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai