Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB04539985
Rincian Aduan
LGMB04539985
Lampiran
Disposisi
Selasa, 18 November 2025 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 November 2025 - 07:32 WIBKabupaten Semarang
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 19 November 2025 - 10:35 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Yth. Pelapor
Terima kasih atas laporan/aduannya. kami sampaikan sebagai berikut:
- NJOP ditetapkan paling lama 3 tahun sekali dan dapat dilakukan evaluasi setiap tahun memperhatikan perkembangan wilayah.
- Dalam proses BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan), Dasar pengenaan BPHTB jika Jual Beli adalah dari nilai transaksi, lelang berdasarkan surat keterangan pemenang lelang dan selain itu berdasarkan harga pasar. apabila nilai perolehan tidak diketahui/dibawah NJOP maka menggunakan NJOP.
- Mohon maaf terkait proses penggantian lahan desa saat proses appraisal dan negosiasi harga yang terlibat adalah pihak terkait (pihak kesatu dan pihak keduanya dan/atau jika diperlukan akan melibatkan pihak ketiga seperti kantor jasa penilai publik).
Untuk informasi lebih lanjut dapat dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang di Jalan Ahmad Yani no. 55 Ungaran atau melalui Telepon (024) 6921511, Faksimile (024) 6921511. Terima Kasih.
Selesai
Senin, 23 Februari 2026 - 11:57 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor, laporan telah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan. Laporan kami tutup. Terima kasih.