Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB04539985

Rincian Aduan

LGMB04539985

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
18 Nov 2025
0 ditandai
Dalam rangka mitigasi, mohon proses penggantian lahan kas Desa Jembrak Kab Semarang dapat disupervisi pihak yg berintegritas, terutama saat proses appraisal dan negosiasi harga. Berdasar pengalaman, appraisal bkud yang naik hingga >500% dalam 2 tahun terakhir sangat patut diduga tidak melakukan verifikasi faktual dan pengumpulan informasi harga pasar dalam menentukan NJOP lahan saat proses balik nama. Apalagi proses penggantian lahan kas desa ini menggunakan apbd/APBN (bukan korporasi) yang harus mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 18 November 2025 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 19 November 2025 - 07:32 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 19 November 2025 - 10:35 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor, berikut kami sampaikan jawaban dari Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang terkait laporan anda:


Yth. Pelapor

Terima kasih atas laporan/aduannya. kami sampaikan sebagai berikut:

  1. NJOP ditetapkan paling lama 3 tahun sekali dan dapat dilakukan evaluasi setiap tahun memperhatikan perkembangan wilayah.
  2. Dalam proses BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau bangunan), Dasar pengenaan BPHTB jika Jual Beli adalah dari nilai transaksi, lelang berdasarkan surat keterangan pemenang lelang dan selain itu berdasarkan harga pasar. apabila nilai perolehan tidak diketahui/dibawah NJOP maka menggunakan NJOP.
  3. Mohon maaf terkait proses penggantian lahan desa saat proses appraisal dan negosiasi harga yang terlibat adalah pihak terkait (pihak kesatu dan pihak keduanya dan/atau jika diperlukan akan melibatkan pihak ketiga seperti kantor jasa penilai publik). 

Untuk informasi lebih lanjut dapat dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang di Jalan Ahmad Yani no. 55 Ungaran atau melalui Telepon (024) 6921511, Faksimile (024) 6921511. Terima Kasih.

Selesai

Senin, 23 Februari 2026 - 11:57 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor, laporan telah kami tindak lanjuti sesuai kewenangan. Laporan kami tutup. Terima kasih.